Sentimen
Negatif (98%)
6 Mar 2025 : 15.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Semarang, Solo, Sukoharjo

Kasus: PHK

Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya - Halaman all

6 Mar 2025 : 15.08 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.

Apa yang menjadi alasan PHK massal terhadap karyawan tersebut?

Denny Ardiansyah, seorang kurator, mengungkap alasan PHK massal terhadap karyawan PT Sritex Grup.

Ada dua alasan mengapa paya PHK massal dilakukan.

Alasan pertama untuk menyelamatkan karyawan.

“Pertama kami sampaikan sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan," ujar Denny pada Rabu (5/3/2025).

Sebanyak 9.609 karyawan terdampak PHK tersebut dengan rincian

PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Sukoharjo 8.504 karyawan

PT Primayudha, Boyolali 961 karyawan

PT Sinar Pantja Jaja, Semarang Barat 40 karyawan

PT Bitratex Industries, Semarang, 104 karyawan.

Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri.

“Berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

Alasan Kedua Kondisi Keuangan

Denny Ardiansyah, mengungkap alasan kedua adalah kondisi keuangan perusahaan.

Menurut dia, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir.

Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan.

Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator.

Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian.

Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.

Pembayaran JHT

Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya.

Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.

Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.

“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.

Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.

“Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.

Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.

BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.

“Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya.

Sentimen: negatif (98.4%)