Sentimen
Negatif (100%)
5 Mar 2025 : 21.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Cari Mangsa di Aplikasi Kencan, Begini Modus Komplotan Pemerasan di Tanjung Priok Jebak Korbannya - Halaman all

5 Mar 2025 : 21.29 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Cari Mangsa di Aplikasi Kencan, Begini Modus Komplotan Pemerasan di Tanjung Priok Jebak Korbannya - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS (37) via aplikasi kencan.

Kejadian pemerasan ini terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/3/2025).

Setelah tindakan pemerasan yang dilakukannya, pelaku berhasil diamankan Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).

Pria berinisial RPS (37) sempat ditodong pisau saat menjadi korban pemerasan dengan modus dituduh selingkuh di sebuah indekos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy mengatakan, korban mulanya tengah berduaan di kamar kost dengan wanita teman kencannya berinisial FD.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan lalu sepakat untuk bertemu di sebuah indekos.

"Ketika korban dan FD mengobrol di dalam kamar kost dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar," kata Resa, Rabu (5/3/2025).

Resa mengungkapkan, salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari FD dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.

"Pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban. Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya'. Dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk," ungkap Kasubdit Resmob.

Ketika itu FD keluar dari kamar dan meninggalkan korban bersama tiga pria tak dikenal. Seorang pelaku kemudian mengunci pintu kamar kost tersebut.

Modal Judi Online

Setelahnya, pelaku meminta ponsel korban dan memaksanya memberitahu PIN m-banking. Pelaku pun mentransfer uang dari rekening korban sebesar Rp 3,5 juta.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).

"Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kost tersebut. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 6,5 juta," ujar Resa.

Saat ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku termasuk wanita yang menjadi teman kencan korban.

"Tim mengamankan empat pelaku bernama saudara S (38), AA (32), DS (30), dan saudari FD (29)," kata Resa.

Resa menjelaskan, keempat tersangka diringkus di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran korban, handphone (HP) milik tersangka dan korban, dua bilah pisau, serta satu unit motor tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Resa.

Sentimen: negatif (100%)