Sentimen
Negatif (95%)
5 Mar 2025 : 22.02
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Lamborghini

Grup Musik: APRIL

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir Pemeriksaan, Polisi Bicara Jemput Paksa

5 Mar 2025 : 22.02 Views 16

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir Pemeriksaan, Polisi Bicara Jemput Paksa

Jakarta -

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik anak bos Prodia Arif Nugroho. Namun Evelin mangkir pemeriksaan.

"Tersangka mangkir atau tidak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Evelin seharusnya diperiksa pada Rabu (26/2) yang lalu, namun meminta dijadwal ulang hari ini. Namun, hingga sore ini Evelin Dohar Hutagalung tak kunjung memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Penyidik lalu melayangkan surat panggilan terhadap Evelin Dohar untuk diperiksa pada Jumat (7/3) pekan ini. "Untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Ade Safri menegaskan jika Evelin Dohar kembali mangkir pemeriksaan polisi, penyidik akan melakukan jemput paksa atau penangkapan.

ADVERTISEMENT `; var mgScript = document.createElement("script"); mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");`; adSlot.appendChild(mgScript); }, function loadCreativeA() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); adSlot.innerHTML = ``; console.log("πŸ” Checking googletag:", typeof googletag !== "undefined" ? "βœ… Defined" : "❌ Undefined"); if (typeof googletag !== "undefined" && googletag.apiReady) { console.log("βœ… Googletag ready. Displaying ad..."); googletag.cmd.push(function () { googletag.display('div-gpt-ad-1708418866690-0'); googletag.pubads().refresh(); }); } else { console.log("⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script..."); var gptScript = document.createElement("script"); gptScript.src = "https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js"; gptScript.async = true; gptScript.onload = function () { console.log("βœ… GPT script loaded!"); window.googletag = window.googletag || { cmd: [] }; googletag.cmd.push(function () { googletag.defineSlot('/4905536/detik_desktop/news/static_detail', [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], 'div-gpt-ad-1708418866690-0').addService(googletag.pubads()); googletag.enableServices(); googletag.display('div-gpt-ad-1708418866690-0'); googletag.pubads().refresh(); }); }; document.body.appendChild(gptScript); } } ]; var currentAdIndex = 0; var refreshInterval = null; var visibilityStartTime = null; var viewTimeThreshold = 30000; function refreshAd() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); if (!adSlot) return; currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length; adSlot.innerHTML = ""; // Clear previous ad content ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad console.log("πŸ”„ Ad refreshed:", currentAdIndex === 0 ? "Creative B" : "Creative A"); } var observer = new IntersectionObserver(function(entries) { entries.forEach(function(entry) { if (entry.isIntersecting) { if (!visibilityStartTime) { visibilityStartTime = new Date().getTime(); console.log("πŸ‘€ Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik..."); setTimeout(function () { if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() - visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) { console.log("βœ… Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh..."); refreshAd(); if (!refreshInterval) { refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000); } } }, viewTimeThreshold); } } else { console.log("❌ Iklan keluar dari layar, reset timer."); visibilityStartTime = null; if (refreshInterval) { clearInterval(refreshInterval); refreshInterval = null; } } }); }, { threshold: 0.5 }); document.addEventListener("DOMContentLoaded", function() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); if (adSlot) { ads[currentAdIndex](); // Load the first ad observer.observe(adSlot); } });

"Apabila nanti pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB, kembali yang bersangkutan (tersangka) tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan," jelasnya.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.

(wnv/isa)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Sentimen: negatif (95.5%)