Sentimen
Positif (49%)
5 Mar 2025 : 19.08

Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif

5 Mar 2025 : 19.08 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif

Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – PT Teknologi Perdana Indonesia ( Maxim Indonesia ) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan. Head of Legal Department Maxim Indonesia Dwi Putra Tama beralasan, saat ini kemitraan antara driver dengan aplikator belum dikategorikan sebagai hubungan kerja profesional. “Maxim mendorong agar regulasi di kemudian hari dapat lebih jelas dan inklusif diterapkan, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI, Rabu (5/3/2025). “Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah seharusnya dimasukkan dan ditegaskan dalam rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia. Dwi menerangkan, hubungan kemitraan ini berbeda dengan definisi pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU LLAJ dapat menegaskan status kemitraan tersebut secara lebih inklusif. “Hubungan kemitraan ini dasarnya adalah hubungan perdata, jadi memang berbeda dengan definisi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Dwi. Selain itu, lanjut Dwi, Maxim juga menyoroti ketidakseragaman regulasi tarif layanan transportasi online di berbagai daerah, terutama untuk angkutan roda empat atau angkutan sewa khusus. Dwi mencontohkan, ada sembilan provinsi yang memiliki peraturannya masing-masing mengenai ketentuan biaya operasional kendaraan. “Ketidakseragaman regulasi tarif untuk layanan roda empat di berbagai daerah menimbulkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator,” ucap Dwi. “Setidaknya ada sembilan provinsi yang telah mengeluarkan SK gubernur dengan formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda,” kata dia. Dwi pun mengusulkan agar regulasi tarif layanan transportasi online disentralisasi dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah disparitas tarif antar daerah. “Kami mengusulkan adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat, di mana biaya operasional kendaraan dan tarif dalam pembagian zonasi harus dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar dia menjelaskan. Dwi juga menyoroti pengawasan operasional perusahaan transportasi online yang setidaknya berada di bawah tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Ketenagakerjaan. “Hal itu menunjukkan regulasi ini perlu dicermati kembali, dan kami sekali lagi menegaskan pentingnya status kemitraan dan pengertian perusahaan aplikasi serta pengertian status mitra pengemudi bisa diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dwi. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.8%)