Sentimen
Negatif (93%)
5 Mar 2025 : 11.05
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pertamina Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Lancar Tanpa Ada Gangguan Meski Ada Kasus Korupsi  - Halaman all

5 Mar 2025 : 11.05 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Pertamina Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Lancar Tanpa Ada Gangguan Meski Ada Kasus Korupsi  - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) lega Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyita aset vital milik perseroan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan.

Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengatakan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.

"Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi," ujar Emma di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Menurut Emma, Pertamina telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung.

Terutama berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Emma berujar, aset tersebut tidak disita karena dalam Undang-Undang Pemberdayaan Negara, objek vital nasional berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terutama soal kebutuhan bahan bakar.

"Kejaksaan mempunyai hak untuk mengontrol aset itu untuk dikendalikan dalam kontrol sepenuhnya oleh Kejaksaan, apalagi itu menyangkut aset objek vital nasional," tutur Emma.

Emma mengatakan, hal tersebut memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Operasional hingga pendapatan Pertamina Group, lanjut Emka, tetap berjalan normal seperti biasa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sentimen: negatif (93.9%)