Sentimen
Positif (57%)
5 Mar 2025 : 09.27

Kepastian THR ASN Diumumkan Kapan? Presiden RI Siap Turun Tangan

5 Mar 2025 : 09.27 Views 23

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kepastian THR ASN Diumumkan Kapan? Presiden RI Siap Turun Tangan

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumumkan sendiri kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan presiden turun tangan, Ketika ditemui wartawan saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. InsyaAllah segera selesai," kata Sri Mulyani, dikutip Rabu, 5 Maret 2025.

Saat ditanya mengenai rincian THR ASN, Sri Mulyani meminta wartawan untuk menunggu informasi lebih lanjut yang akan disampaikan langsung oleh Presiden.

Dalam kunjungannya ke Istana, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pihaknya dijadwalkan untuk bertemu Presiden guna mengadakan rapat internal membahas persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 2026.

Mengenai THR ASN, pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani sebelumnya memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan.

Ditemui di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN telah disiapkan, namun tidak merinci jumlahnya.

Ia juga menambahkan bahwa persiapan untuk gaji 13 dan 14 terus berjalan, dan meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN adalah hak yang tetap akan dibayarkan.

Rencana Penghapusan THR

Ditemui di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025, Hasan menanggapi isu yang beredar mengenai rencana penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, yang berkaitan dengan efisiensi anggaran APBN 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025 lalu.

Hasan menekankan, belanja pegawai tidak termasuk dalam bagian dari efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (57.1%)