Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: teror
Tokoh Terkait
Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi jalanan terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).
Sebuah mobil yang menepi dihampiri seorang pria yang membawa senjata api dan memaksa penumpang turun.
Tiga wanita yang berada di dalam mobil panik dan merekam teror yang dilakukan pria berkaos putih tersebut.
Video aksi koboi viral usai diunggah di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Polres Cimahi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku aksi koboi bernama Hartono Soekwanto (53).
Pengusaha asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tiga wanita yang ada di dalam mobil berinisial NA (29), IZ (22) dan RKF (26).
NA selaku pemilik mobil merupakan mantan kekasih Hartono Soekwanto.
Motif aksi teror yakni Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.
"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," tuturnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.
Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.
"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," sambungnya.
Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).
"Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.
Sosok Hartono
Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi dan tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019 lalu.
ZNA merupakan organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.
Saat dipimpin Hartono, ZNA Bandung Chapter meraih prestasi dengan tercatat di MURI sebagai penyelenggara kontes koi terbesar di Indonesia.
AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.
"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus," paparnya.
Kini, izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.
"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)
Sentimen: negatif (99.2%)