Sentimen
Positif (99%)
4 Mar 2025 : 22.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo, Sukoharjo

Kasus: PHK

Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK - Halaman all

4 Mar 2025 : 22.45 Views 64

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK - Halaman all

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua Umum Asosiasi Rekanan Dagang Indonesia (Ardin) yang juga pelaku bisnis, Dr John N Palinggi SE MM MBA memberikan solusi strategis terukur, membawa manfaat serta harga diri pengusaha, terkait nasib 10 ribu buruh - karyawan PT Sritex yang terkena PHK massal karena perusahaan pailit.

Ketua Asosiasi Mediator Indonesia yang diakreditasi Mahkamah Agung dan Mediator - Profesional Non Hakim yang diangkat oleh 12 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan Non Jakarta ini yakin, pengusaha dan pemegang saham Sritex akan tampil mendukung penyelesaian atas pesangon dan penghargaan kepada karyawan yang di PHK.

Menurut pria yang juga konsultan investasi tersebut, dalam kasus Sritex ini, kurator harus mengerti celah, lika-liku bisnis PT Sritex.

Di situ, kata dia, ada pemegang saham, Komisaris serta Direksi perusahaan, dimana pemegang saham mempercayakan kepada Direksi dan Komisaris untuk menyelenggarakan perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta tata kelola perusahaan yang baik dan sehat.

"Kalau sekarang ada permasalahan, maka sesuai UU Perseroan Terbatas, maka penanggung jawab ke dalam dan keluar termasuk ke pengadilan adalah Direktur Utama. maka kurator harus menghubungi Direksi dan komisaris untuk membahas hak-hak karyawan soal pasangan dan penghargaan.

Kalau tidak ketemu jalan keluar maka kurator mengundang pemegang para saham, untuk membantu menyelesaikan masalah ini, meskipun pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap tindakan pidana perusahaan yang tidak dia lakukan," kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Pemegang saham, imbuhnya, hanya menanggung risiko terhadap saham yang ditempatkan di perusahaan tersebut serta diminta membantu masukan penyelesaian terkait pesangon dan penghargaan untuk karyawan yang diberhentikan.

"Kurator juga harus tahu, berapa jaminan di bank dan jaminannya itu berupa apa, umumnya tanah dan peralatan serta bangunan pabrik, juga harus dilihat perjanjian akta kreditnya. Kalau itu jaminannya, saya pastikan karyawan tidak akan dapat pesangon karena bank mempunyai hak untuk mengambil," papar John.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup seluruh produksinya pada 1 Maret 2025, seiring menumpuknya utang yang dimiliki perseroan dan tak mampu membayarnya.

Diketahui, Sritex yang merupakan perusahaan tekstil berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, didirikan pada 1966 oleh HM Lukminto dengan nama awal UD Sri Redjeki.

Era tersebut, pemerintahan Indonesia masih dipimpin Presiden Soekarno.

 Perusahaan ini berawal dari usaha perdagangan kain di Pasar Klewer, Solo.

Pada tahun 1978, Sritex resmi berbentuk perseroan terbatas (PT) dan mulai berkembang pesat di industri tekstil Indonesia.

Pada tahun 1992, PT Sritex mengintegrasikan empat lini produksinya, pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan garmen ke dalam satu lokasi pabrik yang diresmikan oleh Presiden Soeharto.

Keberhasilan perusahaan semakin terlihat pada tahun 1994 ketika PT Sritex mendapat kepercayaan dari NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman untuk memproduksi seragam militer.

Selain itu, perusahaan ini juga melayani pesanan dari berbagai negara seperti Inggris, Papua Nugini, serta merek-merek fashion terkenal seperti Guess dan H&M.

Sentimen: positif (99.8%)