Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: teror
Sosok Hartono Soekwanto, Tersangka Koboi Jalanan di Bandung Barat, Kantongi Izin Penggunaan Senpi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Hartono Soekwanto ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi koboi jalanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hartono Soekwanto dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Selasa (4/3/2025).
Akibat perbuatannya, pengusaha ternama di Kota Bandung tersebut terancam 10 tahun penjara.
Diketahui, Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi dan tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019 lalu.
ZNA merupakan organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.
Saat dipimpin Hartono, ZNA Bandung Chapter meraih prestasi dengan tercatat di MURI sebagai penyelenggara kontes koi terbesar di Indonesia.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.
"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus," paparnya.
Kini, izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.
"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," tandasnya.
Senjata api itu digunakan untuk meneror tiga wanita yang berada di dalam mobil pada Minggu (2/3/3/2025).
AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tersangka mengenal salah satu wanita di dalam mobil berinisial C.
Motif Hartono melakukan teror lantaran C tak mau melanjutkan hubungan asmara.
"Korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," ujarnya, Selasa (4/3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Kasus ini berawal ketika Hartono tak sengaja melihat mobil milik C melintas.
"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," lanjutnya.
Tersangka kemudian berusaha menemui C untuk menyelesaikan masalah asmara.
"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," imbuhnya.
Kasus ini dilaporkan korban berinisial IZ ke Polres Cimahi pada Senin (3/3/2025).
"Pasal yang kita sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)
Sentimen: negatif (94%)