Sentimen
Negatif (94%)
4 Mar 2025 : 14.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!

4 Mar 2025 : 14.37 Views 29

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!

Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja! Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Max Jefferson Mokola , menjadi saksi verbalisan atau saksi dalam sidang pemeriksaan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/3/2025). Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu adalah Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo. Dalam sidang tersebut, Max membantah telah mengancam dan menekan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat , selama pemeriksaan. "Ada penyidik bernama Max yang pernah menyetrum, apakah ada penyidik bernama Max selain saudara?" tanya Jaksa Penuntut Umum. "Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu," jawab Max. Max juga mengatakan, penyidikan terhadap Lisa dilakukan di ruangan penyidik dengan pintu terbuka sehingga bisa dilihat oleh rekan kerjanya. "Ruangan penyidik itu memang masing-masing dan terbuka pintunya. Ketika saya memeriksa, kadang-kadang ada yang melihat," ujarnya. Sementara itu, Pengacara Ronald Tannur , Lisa Rachmat, mengatakan tetap dengan pernyataannya soal adanya ancaman setrum listrik saat pemeriksaan. "Dilistrik saja, dilistrik saja, namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik di situ, Pak Max mengatakan dilistrik saja," kata Lisa.   "Saudara tetap pada keterangannya," tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso. "Iya," jawab Lisa. Usai dimintai keterangan oleh hakim, Lisa dan Max dipersilakan kembali ke tempat masing-masing. Ketika itu, Lisa terlihat tampak kesal dengan Max. Namun, Max menggerakkan tangannya untuk memberikan tanda agar pengacara Ronald Tannur itu bersabar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI bakal menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini dilakukan lantaran pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku ditekan sampai mau disetrum oleh penyidik saat pemeriksaan dalam proses penyidikan. Intimidasi dari penyidik terungkap ketika Lisa memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lisa diminta mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 150.000 dollar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik. Namun, Lisa membantah keterangan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan. Hakim pun meminta jaksa untuk tidak memaksakan keterangan Lisa dalam persidangan yang membantah memberikan uang kepada Erintuah Damanik. "Penuntut umum enggak bisa dipaksakan saksi untuk mengakui," tegas Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). "Iya, keberatan dong," kata Lisa merespons pernyataan hakim. Hakim pun meminta Lisa tidak menyela penyampaian terhadap jaksa. Namun, hakim mempersilakan jaksa menghadirkan penyidik yang memeriksa Lisa untuk dihadirkan di muka persidangan. "Sebentar, sebentar, saya ngomong dulu, jangan di iya-iya kan. Silakan nanti Saudara (jaksa) hadapkan saksi verbalisannya," kata hakim. "Siap, Yang Mulia," jawab jaksa. "Apakah benar apa yang disampaikan saksi ini bahwa dia dalam keadaan tekanan atau paksaan dari penyidik yang memeriksa?" lanjut hakim. Kepada hakim, Lisa juga mengaku siap jika dihadapkan dengan penyidik yang memeriksanya. Hakim pun meminta jaksa menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan selanjutnya. "Baik, kami akan menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa langsung," ujar jaksa. "Siap," kata Lisa. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94.1%)