Sentimen
Negatif (100%)
4 Mar 2025 : 11.31
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina

Kab/Kota: Palmerah

Kasus: korupsi

Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen yang Dirugikan

4 Mar 2025 : 11.31 Views 35

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen yang Dirugikan

Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen yang Dirugikan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Aimah Nurul Anam, mendorong Pertamina memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Diduga, PT Pertamina Patra Niaga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan menjualnya dengan harga Pertamax. Jika dugaan oplosan BBM Pertamax ini benar terjadi, kata dia, Pertamina diminta untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. “Maka kami usulkan semua konsumen yang terkait dengan hal ini, yang merasa dirugikan, untuk bagaimana mereka diberikan kompensasi, kalau itu memang benar-benar terjadi,” kata Mufti, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2025). Hal ini diusulkannya usai jajaran anggota Komisi VI DPR dari PDI-P melakukan sidak pada Senin (3/3/2025) di SPBU Pertamina, Palmerah Utara, Jakarta, untuk mengecek kualitas dan ketersediaan BBM. Dari sidak tersebut, ia menemukan adanya kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat akibat kasus dugaan korupsi di Pertamina, yang disebut merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun. “Ternyata betul, keresahan dirasakan oleh konsumen. Kepercayaan mereka terhadap Pertamina semakin menurun, yang ini tentu menjadi perhatian kita bersama untuk kita perbaiki,” ungkap Mufti. Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu berharap Pertamina bisa segera memperbaiki diri untuk mengembalikan kepercayaan publik . “ Kepercayaan publik sudah semakin berkurang terhadap Pertamina. Ini yang harus kita kembalikan bersama-sama, ini menjadi PR bagaimana kita diskusikan agar kemudian masyarakat bisa kembali percaya terhadap Pertamina,” ucap dia. Di sidak itu juga hadir Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, ke lokasi.   Dari penjelasan singkat pihak Pertamina Patra Niaga, Mufti menilai memang ada banyak ruang untuk bisa dilakukan kecurangan terkait tata kelola BBM. “Ruangnya sangat banyak sekali, banyak celah untuk bagaimana melakukan pengoplosan. Baik mulai dari importasi dari luar ke dalam, kemudian di depo-depo tadi itu bisa dilakukan di mana pun. Kecuali di tempat SPBU sudah tidak punya ruang untuk mereka melakukan pengoplosan,” papar dia. Selain Mufti Anam, anggota Fraksi PDI-P lainnya yang hadir dalam sidang itu adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, Sadarestuwati, Ida Nurlaela Wiradinata, Budi Sulistyono, GM Totok Hedisantosa, dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan. Sementara itu, Adisatrya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR mengatakan akan segera mengundang manajemen PT Pertamina Patra Niaga beserta sub-holdingnya dalam rapat. Menurutnya, Fraksi PDI-P juga akan memperdalam lagi soal temuan sidak, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Adisatrya juga menyinggung soal usulan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait kasus korupsi di Pertamina. Menurutnya, banyak anggota Komisi VI DPR yang mendorong dibentuknya Panja. “Sudah banyak permintaan dari anggota Komisi VI yang mendorong keberadaan Panja ini. Saya pun setuju, kita akan bahas lebih lanjut di Komisi VI dan keputusannya akan segera,” kata Adisatrya.   Dia juga berharap Pertamina bisa kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat setelah adanya kasus korupsi ini. “Apalagi ini menghadapi Lebaran, mudah-mudahan tidak terganggu lah,” ucap Adisatrya. Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Diduga, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. “Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, dikutip dari Antaranews. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)