Sentimen
Negatif (88%)
4 Mar 2025 : 13.00

Cara Membuat KTP Elektronik: Syarat dan Biayanya

4 Mar 2025 : 13.00 Views 67

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Membuat KTP Elektronik: Syarat dan Biayanya

PIKIRAN RAKYAT – Sebagai dokumen identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, KTP elektronik atau e-KTP wajib dimiliki. Berbeda dengan KTP konvensional, e-KTP menggunakan teknologi chip yang menyimpan data pribadi pemiliknya, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.

Biasanya pembuatan e-KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili pemohon. Warga yang ingin membuat e-KTP pertama kali harus membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Sebagai contoh, seseorang yang baru berusia 17 tahun dan ingin membuat e-KTP harus datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KK. Setelah proses perekaman selesai, ia akan menerima surat keterangan sebagai pengganti sementara hingga e-KTP fisiknya siap diambil. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pemilik e-KTP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Keunggulan utama e-KTP adalah keamanannya yang tinggi serta kemampuannya untuk terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional. Dengan adanya chip yang menyimpan data biometrik, identitas seseorang menjadi lebih valid dan akurat.

Apa Persyaratan Bikin KTP Elektronik?

Untuk mendapatkan KTP elektronik yang baru, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, tergantung pada situasi masing-masing:

Pembuatan e-KTP Baru (Usia 17 Tahun)

Salinan Kartu Keluarga (KK) diperlukan.

Pembuatan e-KTP Baru (Usia di Bawah 17 Tahun dan Sudah Menikah)

KK asli.

Salinan Surat Nikah atau Akta Perkawinan.

Pembuatan e-KTP untuk Pendatang (Dalam dan Luar Daerah)

Proses pembuatan e-KTP dilakukan bersamaan dengan penerbitan KK.

Pembuatan e-KTP karena Perubahan Data Diri

KK dan KTP asli.

Dokumen yang mendukung perubahan data diri, seperti salinan Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, ijazah, penetapan pengadilan, atau surat keterangan pindah agama.

Pembuatan e-KTP karena Hilang atau Rusak

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

KTP yang rusak (jika ada).

Fotokopi KK.

Cara Membuat KTP Elektronik

Sebelum mengawali proses, pastikan terlebih dahulu bahwa lokasi kantor kelurahan atau desa tempatmu bermukim sudah menyelenggarakan pelayanan pembuatan KTP elektronik.

Jika kantor kelurahanmu sudah berikan pelayanan e-KTP, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik:

Siapkan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW di wilayah tempat tinggal, lalu bawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor kelurahan/desa setempat. Dapatkan nomor antrian di meja pelayanan dan tunggu giliran namamu dipanggil oleh staf yang bertugas. Jangan lupa untuk membawa surat undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait pembuatan KTP elektronik. Staf akan memasukkan datamu dan mengambil foto secara digital. Lakukan verifikasi dan perbandingan antara data yang diinput dengan data yang tertera di KTP. Apabila kamu belum pernah memiliki KTP, maka isilah formulir F1.01. Bubuhkan tanda tangan pada perangkat perekam tanda tangan. Pastikan bahwa tanda tanganmu konsisten karena akan dipakai untuk verifikasi dokumen-dokumen lainnya seperti paspor dan SIM. Lakukan pemindaian retina pada perangkat yang telah disiapkan. Pastikan bahwa surat undanganmu telah ditandatangani dan diberi stempel oleh staf yang berwenang.

Proses pencetakan KTP elektronik membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Kamu akan diberi tahu setelah KTP elektronik selesai dicetak dan dapat diambil di kantor kelurahan/desa.

Berapa Biaya Bikin KTP Elektronik?

Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak tanggal 1 Januari 2014, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta akta kematian tidak lagi memerlukan biaya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya permintaan pembayaran dalam pembuatan dokumen-dokumen tersebut.

Peraturan mengenai sumber pendanaan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam dokumen hukum tersebut, khususnya pada Bab IXA yang membahas Pendanaan, pasal 87A menyatakan:

"Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara."

Dengan demikian, pembuatan KTP elektronik tidak dikenakan biaya alias gratis.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (88.9%)