Sentimen
Positif (80%)
4 Mar 2025 : 12.28

OJK dan BEI Sepakat Tunda Implementasi Kebijakan Short Selling, Ini Alasannya - Halaman all

4 Mar 2025 : 12.28 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

OJK dan BEI Sepakat Tunda Implementasi Kebijakan Short Selling, Ini Alasannya - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar dialog bersama pelaku pasar dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil dialog ada dua keputusan yang diambil oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, menyampaikan berkaitan dengan tekanan yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini, pihaknya akan mengambil kebijakan awal dengan menunda implementasi kegiatan short selling.

"OJK kan mengambil kebijakan awal untuk pertama adalah menunda implementasi kegiatan short sell," kata Inarno dalam Konferensi Pers Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal "Soliditas dan Sinergi Pemangku Kepentingan Pasar Modal", di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Selain hal tersebut, terdapat juga opsi kebijakan lain yakni mengkaji buyback saham tanpa RUPS.

Namun untuk opsi ini, Inarno menyebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya.

Adapun dalam pengambilan kebijakan tersebut, OJK fokus dalam tiga hal antara lain stabilitas pasar, peningkatan likuiditas dan juga perlindungan investor.

"Selain itu, kami ingin juga menyampaikan pesan bahwa kami hadir mengamati dan juga berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan dan juga berintegritas khususnya bagi investor lokal, retail, maupun institusional," imbuhnya.

Dialog yang dilakukan BEI, pelaku pasar dan OJK dilakukan untuk mendapatkan pandangan atas perkembangan pasar modal terkini, mengidentifikasi tantangan dan juga kebutuhan pasar dalam memastikan stabilitas dan ketahanan pasar modal Indonesia.

Bursa Efek Indonesia sebelumnya menyampaikan pada perdagangan short selling di pasar modal Indonesia pada kuartal kedua tahun ini.

Akan tetapi, dari 951 perusahaan terbuka yang tercatat di BEI, hanya 10 emiten yang bisa di short selling. Short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan.

Sentimen: positif (80%)