Sentimen
Positif (99%)
4 Mar 2025 : 11.56
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina

Kab/Kota: Denpasar

Tak Beroperasi tapi Terima Pasokan

4 Mar 2025 : 11.56 Views 31

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tak Beroperasi tapi Terima Pasokan

PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pangkalan LPG 3 kg di Denpasar.

Hasilnya, ditemukan beberapa pangkalan yang melanggar aturan distribusi, termasuk pangkalan "hantu" yang tidak beroperasi tetapi terus menerima pasokan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana LPG tersebut sebenarnya disalurkan.

Selain itu, ditemukan pangkalan yang masih menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500, menunjukkan kurangnya pembinaan dari agen yang bertanggung jawab. Kondisi lain yang mengkhawatirkan adalah ditemukannya pangkalan yang tidak memiliki stok tabung LPG, padahal distribusi dari agen terus berjalan.

"Tim satgas telah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib," kata Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.

Pasek Putra menjelaskan bahwa terdapat 953 pangkalan LPG di Kota Denpasar, masing-masing berhak menerima jatah maksimal 50 tabung LPG per hari. Dengan jumlah ini, seharusnya pasokan LPG 3 kg cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sanksi Tegas

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa agen dan pangkalan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian alamat pangkalan yang terdaftar dengan kondisi di lapangan, serta keberadaan papan nama pangkalan yang jelas agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui lokasi distribusi resmi LPG 3 kg.

Upaya Perlindungan Konsumen

Anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Tujuan utamanya adalah memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.

"Tindak lanjut akan segera dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk mengatasi temuan-temuan di lapangan," pungkasnya.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR Bali dengan judul Lima Disidak, Tiga Ketahuan Nakal: Tim Gabungan Temukan Pangkalan Pangkalan LPG 'Hantu'

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.4%)