Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2025 : 13.31
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina

Kab/Kota: Tangki

Tokoh Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

3 Mar 2025 : 13.31 Views 16

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tanggal 14 November 2024.

"Fakta peristiwa yang terjadi yaitu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025).

Dikatakan Nunung, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka bagian dari PT Pertamina Patraniaga Operasional Region 7 Makassar yang seharusnya dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan SPBN stasiun pengisian bahan bakar nelayan dan diselewengkan.

Oleh agen penyaluran minyak dan solar atau APMS disalahgunakan dengan cara BBM itu dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan. Oleh pelaku, isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri atau mobil tangki kepala biru.

Selanjutnya, BBM itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang atau yang melakukan usaha penambangan atau dijual kepada kapal penarik tongkang dengan harga solar industri.

Nunung juga memerinci ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penjualan BBM ini dan saat ini masih berstatus saksi.

Keempatnya, yaitu BK merupakan pengelola lokasi atau pemilik tempat gedung gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

"Saudara A sebagai pemilik SPBU nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana. Selain itu kita juga menduga ada keterlibatan Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk atau mobil tangki," ucapnya.

Kemudian ada dugaan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu menebus BBM jenis solar itu kepada PT Pertamina.

Atas perbuatannya penyelewengan pembelian BBM itu, mereka bisa dikenakan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sentimen: negatif (99.6%)