Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2025 : 11.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Prajurit TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Tak Curiga Harga Mobil Jauh di Bawah Pasaran - Halaman all

3 Mar 2025 : 11.20 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Prajurit TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Tak Curiga Harga Mobil Jauh di Bawah Pasaran - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Prajurit TNI AL Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo tak menaruh rasa curiga atas harga mobil yang dijual jauh di bawah pasaran.

Mobil dipesan melalui Hendri, kawan lama terdakwa di Kampung Lampung Utara.

Hasilnya, Hendri dan terdakwa Sertu Akbar Adli mendapati mobil tanpa BPKB.

Mobil tersebut didapati dari kenalan Hendri yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).

Lalu, Ajat menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas, di Tangerang.

Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.

"Berapa terdakwa beli mobil?" tanya oditur dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin, 3 Februari 2025.

"Rp 39 juta," jawab terdakwa Bambang.

"Pantas tidak harga segitu? Apakah saudara tidak curiga itu dari hasil kejahatan?" tanya oditur lagi. "Tidak kurang tahu, kami belum pernah beli mobil," ujar Bambang.

Terdakwa mengakui pernah melihat harga mobil Sigra maupun Brio dalam platform Google di atas Rp 150 juta.

Namun, terkait pembelian mobil dari Hendri, tidak ada kecurigaan sama sekali.

Setelah oditur kembali bertanya kepada terdakwa dengan pengetahuan dari Google terkait harga, apakah masih tak ada rasa curiga. "Siap, tidak wajar," tukasnya.

Pembunuhan Berencana

Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin, 10 Februari 2024.

Dakwaan itu terkait aksi penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (99.9%)