Sentimen
Positif (98%)
3 Mar 2025 : 10.37

Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Cair Maret 2025? Ini Penjelasan Pemerintah

3 Mar 2025 : 10.37 Views 28

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Cair Maret 2025? Ini Penjelasan Pemerintah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah sudah memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap disalurkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 ini.

Lantas, apakah penyaluran gaji ke-13 dan THR akan dilaksanakan bulan Maret 2025?

Kepastian dari Pemerintah

Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR tetap dilakukan pada tahun 2025. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, keduanya merupakan hak PNS.

"Gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari pegawai negeri. Itu akan dibayarkan," kata Hasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurutnya, juga sudah menegaskan hal tersebut.

Menkeu sebelumnya menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dan THR terus berlanjut. Ia meminta masyarakat bersabar untuk pengumuman lebih lanjut.

"Tunggu ya, prosesnya lagi diproses. Insya Allah," kata Menkeu pada Februari lalu.

Sementara itu, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, masing-masing Lembaga/instansi pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR bagi PNS.

"Hal ini sudah disampaikan oleh ibu Menkeu," ujarnya.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR lanjutnya, sudah masuk Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akan tetapi saat ini konsep kebijakan dan instrumen peraturan perundang-undangannya masih disusun.

Bakal Cair Maret 2025?

Dari pantauan terkini Pikiran-Rakyat.com, pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan sebelum hari raya Idulfitri 2025.

Jika demikian, bisa dipastikan sebelum pertengahan Maret, PNS sudah dapat menerimanya. Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 rencananya akan dilakukan pada bulan Juni-Juli 2025.

Akan tetapi, pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR akan disampaikan langsung oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pantau terus media sosial dan website resmi kementerian atau lembaga terkait.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (98.1%)