Sentimen
Positif (79%)
3 Mar 2025 : 08.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025, Simak Cara Daftar Online di PINTAR BI dan Syaratnya - Halaman all

3 Mar 2025 : 08.42 Views 35

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025, Simak Cara Daftar Online di PINTAR BI dan Syaratnya - Halaman all

Inilah jadwal penukaran uang baru 2025 lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI dan syarat saat melakukan penukaran di Bank Indonesia.

Tayang: Senin, 3 Maret 2025 08:42 WIB

Tribun Jabar/Gani Kurniawan

PENUKARAN UANG BARU - Warga antre saat menukar uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). Inilah jadwal penukaran uang baru 2025 lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI dan syarat penukaran di Bank Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal penukaran uang baru 2025 lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.

BI juga telah telah mengumumkan jadwal penukaran uang baru 2025, lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

Adapun jadwal penukaran uang baru 2025 lewat BI telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia).

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 mulai hari ini, Senin (3/3/2025).

Batas waktu penukaran uang baru 2025 di Bank Indonesia periode terakhir sampai Kamis, 27 Maret 2025.

Selengkapnya, simak penukaran uang baru 2025 lewat BI, berikut ini.

Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.⁣ Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.⁣ Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. ⁣ Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.⁣ Cara Daftar Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia

Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Buka website PINTAR: https://pintar.bi.go.id/ atau KLIK Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling' Kemudian, pilih 'Provinsi' sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru Klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih' Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan' Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan' Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan Simpan bukti pemesanan.  Unduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan' Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru. Syarat Penukaran Uang Baru 2025

Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Membawa Kartu Identitas Asli (KTP)

Saat datang ke lokasi kas keliling, pastikan Anda membawa KTP asli sebagai syarat utama verifikasi identitas.

2. Membawa Bukti Pendaftaran Online

Bukti pendaftaran yang telah dicetak atau disimpan di perangkat digital wajib dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.

3. Mematuhi Batas Maksimal Penukaran

Bank Indonesia biasanya menetapkan batas maksimal jumlah uang yang dapat ditukar per orang.

Pastikan sudah mengetahui batas ini sebelum melakukan pendaftaran.

4. Datang Tepat Waktu

Pastikan datang sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah dipilih saat pendaftaran online.

Keterlambatan dapat menyebabkan pembatalan hak penukaran.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Bobby)

"); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; if(val.c_url) cat = ""+val.c_title+""; else cat=""; $("#latestul").append(""+img+""); } else{ $("#latestul").append('Tampilkan lainnya'); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('Tampilkan lainnya'); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; if(val.c_url) cat = ""+val.c_title+""; else cat=""; $("#latestul").append(""+img+""); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; $("#latestul").append(""+img+""); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }

Berita Terkini

Sentimen: positif (79.8%)