Sentimen
Positif (91%)
2 Mar 2025 : 21.25
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

2 Mar 2025 : 21.25 Views 43

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

PIKIRAN RAKYAT – Info cara menghitung THR bagi karyawan baru bisa didapat secara lengkap. Menjelang Lebaran 2025, Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu yang dinanti para karyawan baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ternyata ada aturan tersendiri bagi karyawan baru terkait hak THR tersebut. Pemerintah sudah menetapkan cara perhitungannya berkaitan dengan durasi kerja pegawai tersebut yang tentunya belum lama di perusahaan tempatnya bekerja.

Cara menghitung THR bagi karyawan baru

Aturan penghitungan tunjangan hari raya ini sebenarnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Penghitungannya adalah sebagai berikut:

Masa kerja
--------------- x gaji 1 bulan
12 bulan

Sebagai contoh, jika upah karyawan baru adalah Rp3.000.000 per bulan dan si karyawan sudah bekerja selama 5 bulan. Upah yang dimaksud adalah ini adalah upah tanpa tunjangan alias upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Jika nilainya adalah Rp3.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

5
-- x Rp3.000.000 = Rp1.250.000
12

Maka karyawan baru tersebut berhak mendapat THR 2025 senilai Rp1.250.000. Uang tersebut wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran. Jika tahun lebaran 2025 kali ini jatuh pada 29 Maret 2025, maka maksimal tunjangan hari raya wajib diserahkan pada 22 Maret 2025.

Kapan THR ojol cair?

Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, menyatakan aturan untuk cairnya THR bagi ojek online sedang disiapkan. Hal itu disampaikannya setelah mengadakan rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

"Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan. Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," ujarnya, dilansir dari laman ANTARA.

Setali tiga uang, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer mendukung diberikannya tunjangan itu bagi pengemudi ojol atau taksi online. Diketahui, mereka menuntut agar tahun 2025 ini diberikan tunjangan. Hal itu didukung karena sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo, dan mereka juga berhak mendapatkan THR karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional. Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” katanya.

“Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Demikian cara menghitung THR bagi karyawan baru yang bisa menjadi acuan. Pegawai baru tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya meski belum setahun bekerja.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (91.4%)