Sentimen
Negatif (99%)
2 Mar 2025 : 19.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penjaringan, Tanjung Priok

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan - Halaman all

2 Mar 2025 : 19.05 Views 30

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS (39), calon Ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia ditangkap karena mengedarkan Narkoba jenis sabu kepada warga di RW 12 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

AS mengedarkan narkoba ketika dirinya tengah maju sebagai calon ketua RW di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

"Ada calon Ketua RW 12 Kelurahan Penjaringan. Ini perlu kita sikapi masyarakat. Kita perlu mencegah orang-orang yang ternyata pengedar, agar jangan sampai menjadi calon pejabat di wilayahnya setingkat RT atau RW," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW.

Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram," kata Sigit.

"Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu)," ujarnya.

Simpatisan Dicekoki Sabu

AS mengaku bila dirinya mencekoki sabu kepada simpatisan yang sedang memasang spanduk pencalonannya.

AS pun mengaku dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.

"Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. Ngecaknya di rumah," kata AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya selama 6 bulan.

Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.

Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.

"Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar," kata dia.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

(Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo/ Kompas.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Calon Ketua RW yang Edarkan Narkoba di Penjaringan: Bagi-bagi Sabu karena Warga Doyan

Sentimen: negatif (99.8%)