Sentimen
Negatif (100%)
2 Mar 2025 : 15.23
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi

PDI-P Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini soal Keterlibatan Ahok dalam Korupsi Pertamina

2 Mar 2025 : 15.23 Views 30

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PDI-P Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini soal Keterlibatan Ahok dalam Korupsi Pertamina

PDI-P Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini soal Keterlibatan Ahok dalam Korupsi Pertamina Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, mengatakan ada upaya penggiringan opini yang menyudutkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina untuk periode 2018-2023. Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 22 November 2019 hingga mundur pada 2 Februari 2024. “Upaya penggiringan opini untuk menyudutkan PDI Perjuangan memang sedang marak terjadi. Salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga,” ujar Chico saat dihubungi pada Minggu (2/3/2025). Kendati demikian, Chico menambahkan, masyarakat tidak akan terpengaruh oleh isu yang mengaitkan Ahok dengan praktik korupsi di perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut. Ia menilai Ahok sangat antusias untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung jika keterangannya dibutuhkan. “Justru Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” tuturnya. Chico juga mengkritik kredibilitas, integritas, dan moral pihak-pihak yang menggiring opini negatif terhadap Ahok terkait kasus korupsi di Pertamina. Ia menegaskan, PDI-P menjunjung tinggi supremasi hukum, dengan penegakan yang tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan akan memanggil siapa pun yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung antara 2018-2023. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang tercatat pada 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian sejak 2018 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun. "Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV pada Rabu (26/2/2025). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)