Sentimen
Positif (99%)
2 Mar 2025 : 03.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Begini Cara Pemerintah Bantu Korban PHK Sritex Dapat Pekerjaan Baru

2 Mar 2025 : 03.28 Views 8

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Begini Cara Pemerintah Bantu Korban PHK Sritex Dapat Pekerjaan Baru

Jakarta -

Pemerintah menyatakan punya rencana untuk menyelamatkan para pekerja korban PHK PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Seperti diberitakan sebelumnya, Sritex resmi tutup total pada Sabtu 1 Maret 2025.

Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengacu pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, korban PHK Sritex Group lebih dari 10 ribu orang. Persisnya 10.969, dihitung sejak Agusuts 2024 sampai Sritex tutup.

Lalu apa rencana Pemerintah terhadap para korban PHK Sritex?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya.

Koordinasi tersebut untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.

"Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/3/2025)

Pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan," terang Yassierli.

Menaker menambahkan sejak Sritex diputus pailit pada Oktober 2024, Pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

"Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tutur Yassierli

(hns/hns)

Sentimen: positif (99.8%)