Sentimen
5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Salah Satunya Ojek Online
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Meskipun pemberian THR merupakan kewajiban bagi sebagian besar perusahaan, tidak semua jenis pekerjaan atau sektor memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
Ketersediaan THR bergantung pada status pekerja dan jenis perusahaan tempat mereka bekerja. Apa saja pekerjaan yang tidak mendapatkan THR? Simak penjelasannya.
1. Pekerja di Sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM)
Banyak UMKM mengalami kesulitan dalam memberikan THR kepada karyawan mereka. Hal ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan arus kas atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha mereka.
Akibatnya, pekerja yang bekerja di UMKM, khususnya di perusahaan berskala kecil, berpotensi tidak menerima tunjangan tersebut.
2. Pekerja di Sektor Informal
Pekerja yang beroperasi di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek, atau pekerja rumah tangga, secara umum tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.
Hal ini disebabkan oleh sifat hubungan kerja mereka yang tidak terikat oleh peraturan formal yang mengakibatkan tidak adanya kewajiban hukum untuk memberikan tunjangan seperti THR.
3. Pekerja Magang
Pekerja magang atau intern adalah individu yang terlibat dalam program kerja dengan tujuan utama untuk memperoleh pengalaman praktis dan mengembangkan keterampilan di bidang tertentu.
Pada umumnya, pekerja magang tidak menerima kompensasi berupa gaji penuh atau tunjangan yang sama dengan pekerja tetap, termasuk THR. Kompensasi yang mereka terima biasanya berupa uang saku atau fasilitas lain yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian magang.
4. Pekerja dengan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)
Pekerja yang terikat kontrak kerja jangka pendek atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seringkali tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.
Hal ini dikarenakan THR umumnya diberikan kepada pekerja tetap yang telah bekerja selama setahun penuh di perusahaan dan pekerja dengan kontrak PKWT umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut.
5. Freelancer dan Pekerja Lepas
Freelancer atau pekerja lepas umumnya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disebabkan oleh sifat pekerjaan mereka yang biasanya didasarkan pada proyek atau kontrak jangka pendek tanpa ikatan kerja tetap. Akibatnya, meskipun mereka seringkali bekerja dengan jam yang sama atau bahkan lebih banyak daripada pekerja tetap, mereka tidak memiliki hak atas THR yang diberikan kepada pekerja tetap.
Meskipun tidak semua jenis pekerjaan memberikan THR, penting bagi setiap pekerja untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hak-hak mereka dan ketentuan hukum yang mengatur tunjangan tersebut.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.9%)