Sentimen
Negatif (100%)
1 Mar 2025 : 11.42
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Korban Dijerat Tali Jemuran Gegara Tolak Berhubungan Badan - Halaman all

1 Mar 2025 : 11.42 Views 47

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Korban Dijerat Tali Jemuran Gegara Tolak Berhubungan Badan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam konferensi pers pada Jumat (28/2/2025), Wakapolres Sanggau bersama jajaran kepolisian memaparkan kronologi dan motif di balik kejadian tragis ini.

Kejadian bermula pada Kamis (27/2/2025), sekira pukul 07.30 WIB, ketika tersangka AG alias A Bin AS bertemu dengan rekannya DS di Pasar Nekut.

Setelah itu, DS mengajak AG ke rumahnya di Dusun Balai Karangan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Sekira pukul 10.00 WIB, AG, DS, dan beberapa orang lainnya, termasuk korban L, mengonsumsi sabu di rumah DS.

Setelah selesai, DS meminta AG untuk mencari sayur sebagai tambahan lauk makan.

AG kemudian mengajak korban L ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil daun ubi.

Setibanya di rumah AG, korban menolak ajakan tersangka untuk berhubungan badan, yang memicu kemarahan AG.

AG mengambil tali jemuran yang ada di belakang rumahnya dan menjerat leher korban dari belakang saat korban sedang jongkok.

Untuk memastikan korban tidak bisa melawan, AG menginjak pundak korban hingga kehabisan napas.

Setelah korban tidak bergerak, AG kembali ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan kemudian menusuk serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.

Setelah memastikan korban telah meninggal, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter dan menutupinya dengan dedaunan.

AG juga membersihkan bekas darah di tempat kejadian dan mencuci tubuhnya untuk menghilangkan sisa darah.

Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.

Tersangka merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya," ujar Kompol Yafet.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk tali tambang, pisau, pakaian milik korban dan pelaku, serta ember plastik.

AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (100%)