Sentimen
Positif (100%)
1 Mar 2025 : 11.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Setiabudi

Jaminan Kredit Tidak Dikembalikan Bank, Pengusaha Asal Bandung Ajukan Gugatan

1 Mar 2025 : 11.22 Views 26

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Jaminan Kredit Tidak Dikembalikan Bank, Pengusaha Asal Bandung Ajukan Gugatan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengusaha asal Bandung, Hirawan Ardiwinata menggugat salah satu bank swasta, lantaran jaminan kreditnya tak dikembalikan meski kedit yang diberikan sudah dilunasinya sejak 24 tahun lalu. Padahal, nilai jaminan kreditnya terbilang sangat besar.

Jaminan kredit tersebut meliputi tanah seluas hampir 10 hektare di Pangandaran, 25 tanah kavling di Setiabudi Regency Kota Bandung, dan 40 lembar obligasi. Hingga saat ini, pihak bank sama sekali tak pernah mengembalikan atau menyerahkan aset yang diagunkan itu.

Hirawan lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juli 2024, dengan register perkara Nomor 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Pada 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Bandung memutus bahwa pihak bank harus mengembalikan jaminan kredit kepada Hirawan.

Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto menjelaskan, awalnya kliennya mengajukan kredit dengan jaminan 32 dokumen berharga untuk kepentingan bisnis pada 1996-1998. Pada 2000, kewajiban pokok berikut bunga untuk kredit tersebut telah dilunasi oleh kliennya.

"Saat melunasi kreditnya, pembayaran cicilan tidak ada yang bermasalah atau macet. Pada 2001, Pak Hirawan juga sudah mendapatkan bukti keterangan lunas yang dikeluarkan bank," kata Yanto, yang bersama timnya mendampingi Hirawan, di Bandung, Jumat, 28 Februari 2025.

Setelah itu, lanjut dia, pihak bank kemudian menyerahkan sebagian jaminan kredit kepada Hirawan, tapi sebagian lagi tidak dikembalikan. "Pak Hirawan sudah berkali-kali menanyakannya, tapi bank tidak memberikan jawaban memuaskan bahkan terkesan menghindar," ujarnua.

Sebagian jaminan kredit yang tidak dikembalikan itu, sebut dia, di antaranya ialah 40 obligasi, tanah seluas sekitar 92.000 hektare di Pangandaran, dan 25 kavling di Setiabudi Regency. Lantaran tak ada kejelasan dari pihak bank, Hirawan pun menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Putusan Pengadilan Negeri Bandung menyatakan mengabulkan gugatan dari Pak Hirawan. Pengadilan juga menyatakan bank melakukan perbuatan wansprestasi yang mengakibatkan kerugian, karena objek jaminan tidak dikembalikan," katanya.

Menurut dia, Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan surat penetapan sita atas aset kliennya. Meski begitu, saat sita jaminan dilakukan, ada pihak yang mengklaim tanah di Pangandaran. Selain itu, obligasi kliennya yang diagunkan diduga tidak ada lagi di bank.

Dia pun mengaku akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turut serta membantu menyelesaikan masalah tersebut. Yanto berharap kasus yang dialami oleh kliennya itu tidak kembali terulang kepada nasabah yanh lain.

Sementara itu, Hirawan berharap dokumen-dokumen berharga miliknya dapat segera dikembalikan. Dia pun mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus jaminan kreditnya kepada tim kuasa hukum. "Terima kasih kepada teman-teman saya yang membantu saya," ujarnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)