Sentimen
Positif (76%)
1 Mar 2025 : 10.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Palu, Semarang, Sukoharjo

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Kurator Sritex Tempuh Jalan PHK Buruh, Wamenaker: Keputusan Tak Perhatikan Aspek Sosial - Halaman all

1 Mar 2025 : 10.30 Views 11

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Kurator Sritex Tempuh Jalan PHK Buruh, Wamenaker: Keputusan Tak Perhatikan Aspek Sosial - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menempuh jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruh.

Secara normatif, menurut pria yang akrab disapa Noel itu, PHK memang merupakan hak Kurator.

Namun, Noel menyebut seharusnya yang ditempuh adalah going concern (kelangsungan usaha), daripada PHK hampir 11 ribu karyawan Sritex Group.

"Keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Noel pun mempertanyakan kurator, apakah mereka melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, serta ahli keuangan atau tidak.

Ia juga mempertanyakan kurator apakah mereka mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk bangkit atau tidak.

"Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial?" ucap Noel.

"Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?" ujarnya.

Ia mengaku telah mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan kurator.

Noel menyebut perlunya keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, tetapi diputus pailit.

Ia pun mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex sesungguhnya sudah berusaha agar bisa menempuh jalan going concern yang dinilai merupakan pilihan ideal.

Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

Pada 1 Maret ini, Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, telah resmi ditutup.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

Sentimen: positif (76.2%)