Sentimen
Negatif (100%)
1 Mar 2025 : 09.42
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Yamaha

Kab/Kota: Pontianak

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Berawal Pesta Sabu - Halaman all

1 Mar 2025 : 09.42 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Berawal Pesta Sabu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU – Sebuah kasus pembunuhan sadis mengguncang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Polres setempat berhasil mengungkap kronologi kejadian yang dipicu oleh sakit hati dan pengaruh narkoba.

Tersangka, AG alias A Bin AS, diduga membunuh korban L dengan cara yang keji setelah penolakan korban untuk berhubungan badan.

Wakapolres Sanggau, kasus ini bermula pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB saat tersangka AG bertemu dengan rekannya, DS, di Pasar Nekut.

DS kemudian mengajak AG ke rumahnya di Dusun Balai Karangan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Tidak lama setelah itu, DS meminta AG untuk mengambil paket sabu dari seseorang berinisial Aris.

Sekitar pukul 10.00 WIB, AG, DS, dan beberapa orang lainnya, termasuk korban L, mengonsumsi sabu di rumah DS.

Aksi Kejam di Balik Penolakan Korban

Setelah selesai mengonsumsi sabu, DS meminta AG untuk mencari sayur sebagai tambahan lauk makan.

AG kemudian mengajak korban L ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil daun ubi.

Sesampainya di rumah, AG diduga mencoba mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak dengan alasan sudah memiliki DS.

Penolakan tersebut memicu kemarahan AG, yang kemudian merencanakan aksi kejamnya.

Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan

AG mengambil tali jemuran sepanjang tiga meter yang ada di belakang rumahnya.

Saat korban sedang jongkok memetik daun ubi, AG menjerat leher korban dari belakang.

Untuk memastikan korban tidak bisa melawan, AG menginjak pundak korban dengan kaki kanannya selama beberapa menit hingga korban kehabisan napas.

Tidak berhenti di situ, AG masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau.

Ia kembali ke lokasi dan dengan keji menusuk serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter.

Jasad korban ditutupi dengan dedaunan agar tidak segera ditemukan.

Upaya Menghilangkan Jejak

Untuk menghilangkan jejak, AG membersihkan bekas darah menggunakan ember berisi air, bolak-balik dari tempat kejadian ke dalam rumah.

Setelah itu, ia mencuci tubuhnya di kamar mandi guna menghilangkan sisa darah yang menempel.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.

“Tersangka AG merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya,” ujar Kompol Yafet.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni tali tambang plastik warna putih sepanjang sekitar 2 meter, bilah pisau warna silver, satu unit motor Yamaha Soul GT warna biru putih.

Kemudian, pakaian milik korban dan pelaku, ember plastik warna hitam, gerobak merah yang digunakan untuk mengambil tali

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribun Pontianak/Jamaludin)

Sentimen: negatif (100%)