Sentimen
Positif (99%)
1 Mar 2025 : 07.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Murah untuk Tujuh Sektor Industri dengan Skema Baru - Halaman all

1 Mar 2025 : 07.52 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Murah untuk Tujuh Sektor Industri dengan Skema Baru - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru program harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.

Tujuh industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01 MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

Bahlil mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dan untuk bahan baku.

Pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dipatok sebesar 7 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU.

Penetapan HGBT ini dinilai memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran 6,75 - 7,75 dolar AS per MMBTU.

Bahlil mengatakan, kebijakan HGBT selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

"Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Bahlil dikutip dari siaran pers pada Sabtu (1/3/2025).

Bersamaan dengan ini, ia juga mengesahkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

"Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik," ujar Bahlil.

Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT.

Pertimbangannya, mereka telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari USD6,5 per MMBTU dan/atau USD7 per MMBTU.

Lalu, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara, serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.

Bahlil memastikan pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Koordinasi dengan instansi terkait akan terus berjalan guna memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Sentimen: positif (99.9%)