Sentimen
Negatif (100%)
28 Feb 2025 : 15.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Rawamangun

Kasus: kebakaran, mayat, pembunuhan, pencurian

Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh - Halaman all

28 Feb 2025 : 15.19 Views 10

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut ZA (35), pekerja di ruko yang membunuh pemiliknya di Jaktim, JS (65) masih polos.

Karena hal tersebut, menurut Nicolas, pelaku tidak sengaja membunuh orang.

Jika memang dia pembunuh, kata Nicolas, pelaku sudah melarikan diri.

"Pelakunya masih polos, tidak sengaja bunuh orang. Kalau memang benar pembunuh, dia sudah hilang," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Adapun, polisi menangkap ZA pada rabu sore, setelah dilakukan pelacakan.

ZA diringkus di Cipete, Jakarta Selatan, tepatnya di rumah korban.

Polisi menjebak pelaku agar mendatangi rumah korban sebelum menangkapnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan istri korban yang melaporkan suaminya hilang pada 24 Februari 2025.

"Di situlah baru penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berupaya mengungkap kasus tersebut, dan kebetulan memang sebagian harta korban, berupa uang, sudah diambil oleh terduga pelaku dan ditransfer ke rekeningnya," kata Nicolas.

Saat ditangkap, ZA masih membawa ponsel milik korban.

Polisi kemudian menemukan adanya jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Jadi ATM-nya diambil dan ditransfer, diambil uangnya dari ATM, dan juga ada transferan uang ke rekening terduga pelaku," jelasnya.

Nicolas menyebutkan, ZA mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta dan mentransfer Rp40 juta menggunakan rekening korban.

Hal ini dimungkinkan karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban.

Sebelumnya, jenazah JS ditemukan dalam kondisi dicor di saluran air belakang tokonya di Rawamangun, Pulogadung, Jaktim.

Korban diduga sudah tewas selama dua hari sebelum pelaku menuangkan semen ke tubuhnya.

"Selanjutnya, dia masukkan ke dalam saluran air berupa got dan ditutup dengan semen dan batu bata," ujar Nicolas.

Proses evakuasi jenazah korban dilakukan dengan bantuan tim pemadam kebakaran, mengingat kondisi semen yang sudah mengeras.

"Kami bersama-sama dengan Damkar akan membongkar semen itu untuk dilakukan otopsi mayat. Mungkin itu yang dapat saya sampaikan," tutup Nicolas.

Motif hingga Kronologi Pembunuhan

ZA tega menghabisi nyawa korban dan mencor tubuhnya di saluran pembuangan karena rasa sakit hati yang mendalam.

Nicolas mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ZA dilatarbelakangi oleh kekecewaan pribadi.

"Motifnya adalah sakit hati," jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dan baru terbongkar pada Rabu 26 Februari 2025.

Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke ruko miliknya yang sedang direnovasi oleh pelaku.

saat itu, pelaku dipercaya oleh korban untuk mengawasi proyek renovasi.

Setibanya di sana, korban meminta penjelasan kepada pelaku soal alasan para kuli memutuskan untuk tak ada di ruko dan adanya beberapa barang yang hilang.

Setelah beradu argumen, korban mengajak pelaku ke polisi untuk menyelesaikan persoalan.

"Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," ucap Nicolas.

Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pelaku.

Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar.

Hal itu kemudian memancing emosi korban hingga menampar pelaku sebanyak dua kali.

Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.

"Korban terpeleset dan terjatuh," tutur Nicolas.

Pelaku yang gelap mata mengambil sebuah batu dan menghantam bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.

"Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)" kata dia.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.

Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan terendah 7 tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

Sentimen: negatif (100%)