Sentimen
Negatif (100%)
28 Feb 2025 : 16.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

28 Feb 2025 : 16.55 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah mengidentifikasi sosok yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut Bekasi, baik yang berada di Desa Segara Jaya maupun di Hurip Jaya. “Untuk Segara Jaya, kami sudah mempunyai suspect tersangka, yang calon tersangka, termasuk walaupun kita penyelidikan membuat LP. Kami pun terkait yang 201 (Hurip Jaya), kami pun sudah mempunyai suspect , kira-kira pelakunya siapa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Djuhandhani enggan membocorkan nama-nama calon tersangka ini, termasuk status calon tersangka, apakah perangkat desa atau berasal dari perusahaan swasta. “Nanti saya jawab deh ya kalau sudah kita tetap, kalau saya sampaikan nanti ya itu praduga tak bersalah kepada orang yang kita duga,” kata dia. Djuhandhani menegaskan, penyidik mengedepankan asas profesionalitas ketika mengerjakan tugas-tugasnya sehingga tidak mau mebocorkan nama tersangka. Sebab, jika nama tersangka bocor bakal mempersulit kerja penyidik ke depannya. “Kalau nanti kita kasih kisi-kisinya si A, si B, si C, nanti alat bukti dan lain sebagainya yang sudah kita (kumpulkan) akan bisa mempersulit proses penyidikan kita,” kata dia lagi. Saat ini, kasus perkara terkait pemalsuan surat di Desa Segara Jaya sudah dinaikkan ke penyidikan. Sementara, berkas yang menyangkut Desa Hurip Jaya baru akan dibuatkan laporan polisi. Djuhandhani menyebutkan, keputusan ini diambil setelah para penyidik melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi dan melanjutkan memeriksa sejumlah saksi. “Serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya, di mana kita akan juga masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” kata dia. Diberitakan, penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025. Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik. “Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.   Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)