Sentimen
Negatif (91%)
28 Feb 2025 : 19.26
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Kab/Kota: Boyolali, Garut, Semarang, Sukoharjo

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Kemnaker Janjikan Lapangan Kerja Baru untuk Karyawan Korban PHK Sritex - Halaman all

28 Feb 2025 : 19.26 Views 7

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Kemnaker Janjikan Lapangan Kerja Baru untuk Karyawan Korban PHK Sritex - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan jaminan lapangan kerja baru bagi para buruh Sritex yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena perusahaan resmi pailit.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pekan depan Kemnaker bakal menyambangi industri yang membuka lapangan kerja di wilayah Jawa Barat.

"Gini, yang jelas kita akan mencari lapangan industri-industri yang membuka lapangan pekerjaan. Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000," kata Noel kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jumat (28/2/2025).

Noel menyatakan, Kemnaker bakal membantu sekaligus memfasilitasi puluhan ribu buruh yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minatnya.

Dia juga menyebut bahwa lapangan pekerjaan untuk buruh Sritex ini tidak akan menyulitkan dengan aturan pembatasan usia.

"Dan Huawei itu juga akan menerima bukaan lapangan pekerjaan sekitar 30.000. Jangan dibatasi pakai umur. Kita nggak mau dibatasi umur. Mereka mau kerja," ujarnya.

Sebelumnya, perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.

Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang. Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

Sentimen: negatif (91.4%)