Sentimen
Negatif (96%)
28 Feb 2025 : 20.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Kebayoran Lama

Tokoh Terkait

Giliran Ayam Potong yang Dioplos di Pasar Kebayoran Lama, Polisi Tangkap Pelaku - Halaman all

28 Feb 2025 : 20.15 Views 32

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Giliran Ayam Potong yang Dioplos di Pasar Kebayoran Lama, Polisi Tangkap Pelaku - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus dugaan BBM Pertamax dioplos di SPBU masih jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Nonton video terkait :  Video Pertamina Tepis Isu Pertamax Oplosan, Kejagung Punya Bukti Pertamax Dioplos Pertalite

Kini kasus pengoplosan kembali terjadi.

Yang dioplos adalah ayam potong di pasar.

Pria berinisial SY (30) memproduksi ayam gelonggongan (oplosan) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dia  sudah empat tahun beraksi sejak 2021.

Ayam tersebut dioplos dengan cara disuntikkan cairan sehingga ayam terlihat gemuk dan beratnya bertambah.

Dengan demikian harga jualnya ke konsumen bertambah.

Pelaku ditangkap di lokasi

SY ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi pemotongan ayam tempatnya bekerja di Pasar Kebayoran Lama, Kamis (27/2/2025) dini hari.

"Untuk bisnis ini dijalankan pengakuan dari tersangka saudara SY yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Jumat (28/2/2025).

Bima belum dapat memastikan total keuntungan yang diraup SY selama melakukan praktik penggelonggongan ayam.

Meski demikian, SY mengaku bisa menjual 100-200 ekor ayam gelonggongan dalam sehari.

Harga satu ekor ayam potong gelonggongan sebesarp Rp 30-50 ribu.

"Omzet variatif. Namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30-50 ribu," ungkap Bima.

Adapun SY resmi berstatus sebagai tersangka setelah penyidik Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara.

"Untuk disini pelaku SY sudah kita gelarkan, kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Bima.

Bima menjelaskan, tersangka SY dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Dengan ancaman di sini maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujar dia.

Saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Mungkin nanti masih ada beberapa saksi lagi yang perlu kami periksa," ucap Bima.

Praktik pengoplosan ayam

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SY yang melakukan praktik pengoplosan ayam.

SY menambah berat ayam potong dengan cara menyuntikkan air.

"Pelaku ditangkap pada Kamis, 27 Februari sekira pukul 00.41 di Pasar Kebayoran Lama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kamis (27/2/2025).

Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait temuan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama.

Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dengan mengecek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah itu Tim Opsnal melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi," ungkap Ardian.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita sejumlah barang bukti berupa jarum suntik, selang air, masing-masing 5 ekor ayam potong yang belum dan sudah disuntik air, kompresor, tabung gas, dan dua lembar kwitansi.

"Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," ujar Ardian.

Sentimen: negatif (96.6%)