Sentimen
Negatif (98%)
28 Feb 2025 : 15.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Semarang, Sukoharjo

Kasus: PHK

PHK Massal Sritex, Warti Buruh Perempuan Menangis Setelah 25 Tahun Bekerja: Hati Saya Sakit - Halaman all

28 Feb 2025 : 15.03 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

PHK Massal Sritex, Warti Buruh Perempuan Menangis Setelah 25 Tahun Bekerja: Hati Saya Sakit - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Warti, seorang buruh bagian garmen di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menceritakan pengalaman bekerja selama 25 tahun di perusahaan.

Namun, Warti terpaksa menggigit jari karena perusahaan tempat dia bekerja tutup dan total ada 8.475 buruh atau karyawan yang terdampak PHK.

Per Sabtu (1/3/2025), PT Sritex akan tutup dan hari Jumat ini adalah hari terakhir bekerja.

Warti menangis setelah mengetahui hari Jumat pada pekan ini adalah hari terakhir bekerja.

“Di sini sudah 25 tahun. Hati saya sakit,” kata dia pada Kamis (26/2/2025).

Menurut dia, pihak keluarga juga merasakan kesedihan.

“Keluarga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex,” ujarnya.

Warti sudah menerima surat pernyataan formulir PHK pada 26 Februari 2025.

Sebanyak 8.475 buruh di Sritex terdampak PHK.

Pada Kamis kemarin, Warti sudah beres-beres, memunguti barang pribadi untuk dibawa pulang.

Ke depan, dia mengaku harus mencari pekerjaan lain.

Dia masih mempunyai tanggungan untuk membiayai keluarga.

“Ke depannya saya harus cari kerja sampingan. Karena masih urus dan membiayai anak,” ujarnya.

Untuk diketahui, Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.

Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

Sentimen: negatif (98.8%)