Sentimen
Negatif (96%)
28 Feb 2025 : 13.33
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Muhammad Riza

Muhammad Riza

Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung

28 Feb 2025 : 13.33 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung

Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor PT Orbit Terminal Merak yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengoplosan Pertamax disebut masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa. “Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin, kita geledah, pegawainya ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung , Jakarta, Jumat (28/2/2025). Harli tidak menyebutkan apakah masih terjadi pengoplosan di PT OTM atau tidak. Namun, dia memastikan, fungsi storage atau depo yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga ini hanya sebatas penyimpanan, tidak sampai pengolahan. “Sedangkan, core bisnis PPN itu adalah membeli, menyimpan, mendistribusi. Nah, kalau PPN bekerja sama dalam KKKS dengan OTM sebagai badan usaha swasta, maka berarti tidak boleh melewati fungsi-fungsi itu,” ujar Harli. Dia menegaskan, tugas pengolahan minyak mentah hanya dimiliki oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ. Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.6%)