Sentimen
Negatif (93%)
28 Feb 2025 : 13.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Sukabumi

Nasib Pegawai PN Sukabumi yang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kini Sudah Dinonaktifkan - Halaman all

28 Feb 2025 : 13.44 Views 12

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Nasib Pegawai PN Sukabumi yang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kini Sudah Dinonaktifkan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, diduga melecehkan mahasiswi magang.

Diduga, pelaku adalah seorang pegawai honorer.

Aksi dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Menanggapi adanya dugaan pelecehan, pihak PN Sukabumi pun membuat tim khusus untuk menangani kasus ini.

Demikian yang disampaikan Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja.

Ia menuturkan, pihaknya telah memeriksa lima orang dalam kasus ini.

"Adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna mengambil langkah selanjutnya," ujarnya, Rabu (26/2/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan ke pimpinan.

"Nantinya hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor," tutur Christoffel.

Ia menuturkan, pelecehan tersebut dilakukan di ruang kesehatan PN Sukabumi.

"Kejadian itu tanggal 20 Februari, informasinya anak itu pingsan di ruang persidangan, lalu digotong, dibawa lah ke ruang kesehatan. Dugaan pelecehan di situ," katanya.

Pihak PN Sukabumi juga sudah mendatangi kampus tempat korban kuliah.

"Pimpinan sudah mengetahui adanya ini. Tadi juga pimpinan kami juga sudah mendatangi pihak kampus," tutupnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan ini mencuat setelah kisah korban diunggah ke media sosial.

Nasib Pelaku

Christoffel Harianja juga menuturkan, pelaku sudah lama bekerja di PN Sukabumi.

"Tenaga honorer, inisial ES (46 tahun) warga Kecamatan Sukabumi. Dia sudah 20 tahun menjadi honorer di sini (PN Sukabumi Kelas IB)," ujarnya, saat ditemui di kantornya.

Pelaku sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya.

"Pengadilan Negeri sudah menonaktifkan terduga pelaku," tuturnya.

Disinggung atas dugaan adanya pelecehan tersebut, apakah pihak Pengadilan Negeri Sukabumi mendorong untuk penegakan hukum ke pihak kepolisian, Christoffel menjawab itu hak yang merasa dirugikan.

"Kalau soal itu kembali lagi ke yang merasa dirugikan ya, masalahnya kita juga nggak punya hak untuk itu, yang penting kami secara internal sudah melakukan tindakan," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PN Sukabumi Nonaktifkan Pegawai Lecehkan Mahasiswi Saat Magang, Kasusnya Belum Ditangani Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah)

Sentimen: negatif (93.8%)