Sentimen
Positif (79%)
28 Feb 2025 : 10.25
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Semarang, Ungaran

Tempat Karaoke di Kabupaten Semarang Tutup Sebulan Penuh Selama Ramadhan Regional 28 Februari 2025

28 Feb 2025 : 10.25 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Tempat Karaoke di Kabupaten Semarang Tutup Sebulan Penuh Selama Ramadhan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Februari 2025

Tempat Karaoke di Kabupaten Semarang Tutup Sebulan Penuh Selama Ramadhan Tim Redaksi UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang menerbitkan Surat Edaran Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025 sebagai pedoman operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang , Wiwin Sulistyowati, menyampaikan bahwa beberapa tempat hiburan dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Tempat-tempat tersebut meliputi karaoke, kelab malam atau diskotik, panti mandi uap, panti pijat, biliar, bar, dan usaha sejenisnya. "Ini harus diterapkan H-1 sebelum Ramadan sesuai yang diterapkan pemerintah. Ini dalam rangka menciptakan toleransi antar umat beragama sekaligus untuk menghormati umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa," ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/2/2025). Sementara itu, usaha pariwisata lain seperti hotel, homestay, vila, motel, dan guesthouse tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pemilik usaha diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama bulan suci. “Namun para pengusaha maupun pengelola usaha pariwisata juga wajib menjaga ketertiban umum dan kondusifitas selama bulan Ramadan,” tambahnya. Adapun tempat wisata serta usaha makanan dan minuman tetap dapat beroperasi dengan ketentuan khusus, yaitu tidak memperdagangkan serta menyajikan makanan secara terbuka di tempat umum. Wiwin menegaskan bahwa seluruh pengusaha dan pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. "Pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran ini akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar, serta TNI dan Polri untuk monitoring, pengawasan dan juga pembinaan," ungkapnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) Bandungan, Guntoro, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. "Aturan itu sudah disosialisasikan kepada anggota," kata dia.   Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (79.8%)