Sentimen
Positif (50%)
27 Feb 2025 : 22.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kasintel Kejari di Kalbar Gelapkan Aset Korban Kasus Robot Trading Fahrenheit

27 Feb 2025 : 22.59 Views 14

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Kasintel Kejari di Kalbar Gelapkan Aset Korban Kasus Robot Trading Fahrenheit

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ yang menggelapkan aset korban kasus robot trading Fahrenheit dengan terdakwa HS.

"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku kasi intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu," kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Jakarta.

Patris menjelaskan, pada 23 Desember 2023 dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus robot trading Fahrenheit sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.

Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Namun ternyata, kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk menggelapkan dana.

Saat pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar. Kemudian, sisanya senilai Rp 23,2 miliar dibagikan kepada oknum jaksa inisial AZ dengan nilai Rp 11,5 miliar dan uang lainnya untuk kuasa hukum korban.

"Atas tindakan tersebut, penyidik Kejati Jakarta telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam penetapan tersebut, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka. Kini kuasa hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang kuasa hukum korban inisial OS berstatus saksi dinyatakan belum memenuhi panggilan. "Untuk itu kuasa hukum korban, OS diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik," ucapnya.

Saat ini, tersangka BG sedang diperiksa dan tersangka oknum jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan terhadap jaksa bernisial A yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum berinisial BG dalam kasus robot trading Fahrenheit yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentimen: positif (50%)