Sentimen
Negatif (66%)
27 Feb 2025 : 23.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang, Tangerang

Tokoh Terkait

Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Pantai Kohod Tangerang

27 Feb 2025 : 23.16 Views 30

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Pantai Kohod Tangerang

Magelang, Beritasatu.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan 209 sertifikat tanah di Pantai Kohod, Tangerang.

Sementara itu, 13 sertifikat lainnya masih dalam proses pembatalan karena statusnya yang berada di batas antara garis pantai dan luar garis pantai. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tegas, tanpa memandang siapa pemiliknya.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di luar garis pantai wajib dibatalkan. Pembatalan ini berlaku untuk sertifikat yang terbit sebelum lima tahun, di mana pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan contrarius actus (tindakan pembatalan).

"Semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai harus dibatalkan. Jika sertifikat tersebut terbit sebelum lima tahun, maka kami memiliki kewenangan untuk membatalkan," ujar Menteri Nusron Wahid kepada wartawan di kegiatan retret kompleks Akmil, Kamis (27/2/2025).

Namun, jika sertifikat tersebut terbit lebih dari lima tahun lalu, maka pihaknya tidak dapat membatalkannya secara langsung, meskipun ia meminta para pihak terkait, seperti PT Man dan PT CL, untuk menyadari pentingnya pembatalan sertifikat yang tidak sesuai.

"Yang di dalam garis pantai tidak kita batalkan, karena sejak awal sudah ditetapkan demikian. Namun, yang di luar garis pantai, semuanya dibatalkan," tambahnya.

Nusron juga mencatat, dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM), totalnya ada 280 sertifikat yang terbit di luar garis pantai.

Dari jumlah tersebut, 222 sertifikat sudah dibatalkan, sementara 13 sertifikat lainnya masih dalam proses pembatalan karena statusnya yang terletak di garis pantai dan luar garis pantai.

"Sertifikat yang separuh berada di garis pantai dan separuh di luar garis pantai harus dipotong terlebih dahulu," ungkapnya.

Meski pembatalan ini masih berlangsung, pihaknya tetap akan tegas melakukan langkah-langkah dalam penanganan kasus ini tanpa memandang siapa pemiliknya.

"Tidak peduli siapa pemiliknya, sertifikat adalah produk hukum dan kami akan bertindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu," tegas Menteri Nusron Wahid yang membatalkan 209 Sertifikat Tanah di Pantai Kohod Tangerang.

Sentimen: negatif (66%)