Sentimen
Negatif (99%)
27 Feb 2025 : 15.58
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

27 Feb 2025 : 15.58 Views 41

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius KS Kosasih (ANSK) dalam kasus investasi fiktif pada Kamis (25/2/2025). "KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap safe deposit box milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis. Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia dan sejumlah uang berupa mata uang asing sebesar Rp 2,5 miliar. " Penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar," ujarnya. Tessa mengatakan, penyidik juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih yang harus didalami lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi pihak bank yang bekerja sama untuk melakukan penyitaan tersebut. "KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan safe deposit box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK," ucap dia. Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar. "ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya. Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi. Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. "Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.1%)