Sentimen
Negatif (98%)
27 Feb 2025 : 11.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Rolex

Kab/Kota: Cengkareng, Cengkareng Barat, Kalideres, Kapuk, Palembang, Pekanbaru

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Twedi Aditya Bennyahdi

Twedi Aditya Bennyahdi

Polisi Gagalkan Peredaran 14.000 Butir Pil Ekstasi di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Diburu - Halaman all

27 Feb 2025 : 11.20 Views 11

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Gagalkan Peredaran 14.000 Butir Pil Ekstasi di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Diburu - Halaman all

TRIBUNNEWSCOM JAKARTA - Polisi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi.

Sebanyak 14.000 butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru diamankan di Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan dalam operasi ini dua orang tersangka berinisial WI (30) dan AS (45).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas.

"Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu, 26 Februari 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 5 Februari 2025, mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Tim Buser Resnarkoba Polsek Kalideres pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WI di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.

Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang.

"Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan," tambahnya.

Kemudian, polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier yang dibungkus plastik hitam dan dikemas dalam peti kayu.

Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu, 9 Februari 2025, dini hari.

AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (98.5%)