Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasar Baru
Kasus: penganiayaan
Kasus Lain Briptu MEP, Polisi yang Rudapaksa 2 Gadis Kaimana: Telantarkan Keluarga dan Penganiayaan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Briptu MEP (29), oknum polisi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, yang ditangkap karena diduga merudapaksa terhadap dua gadis berusia 13 dan 14 tahun, ternyata terjerat kasus lain.
Bukan hanya peradilan pidana, sidang kode etik polisi pun menanti Briptu MEP.
Briptu MEP sudah ditangkap anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, pada Minggu (23/2/2025) lalu.
Hingga kemudian pada Rabu (26/2/2025), anggota Polres Kaimana melakukan perjalanan ke SBB guna menjemput Briptu MEP.
Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar, mengungkapkan Briptu MEP juga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran keluarga.
Diketahui, Briptu MEP telah memiliki istri sah.
"Dalam minggu ini, kami sidangkan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukannya," kata Ronnie saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025), dilansir TribunPapuaBarat.com.
Menurut Ronnie, ada beberapa perkara yang sudah dilaporkan secara pidana.
"Terkait dengan penelantaran keluarga dan ada beberapa laporan polisi soal dugaan kasus penganiayaan," sebut Ronnie.
Ada juga dugaan pelanggaran kode etik oleh Briptu MEP yang tidak dilaporkan, namun tetap diproses.
"Ada perkara yang tidak dilaporkan dan itu tetap kami proses secara internal. Dalam waktu dekat kami sidangkan," ujar Ronnie.
Kronologi Rudapaksa
Diberitakan sebelumnya, Briptu MEP dilaporkan atas kasus rudapaksa terhadap dua gadis di pos polisi pada Minggu (16/2/2025).
Peristiwa ini terungkap saat kedua korban pulang ke rumah dua hari setelah kejadian dan orang tua mereka menanyakan alasan mengapa baru kembali.
Korban pun menceritakan aksi rudapaksa yang dialami.
Mengetahui hal itu, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana.
Berdasarkan keterangan korban, Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, menjelaskan pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, dua korban bersama teman-temannya berada di lorong Masjid Pasar Baru.
Kemudian, pelaku Briptu MEP melihat salah satu korban.
"Dikarenakan sebelum tanggal 16 Februari 2025, Saudara MEP memergoki dua korban sedang membawa sebuah karung yang berisikan barang curian."
"Namun, pada saat MEP ingin menangkap keduanya tapi langsung melarikan diri sehingga Saudara MEP tidak berhasil menangkap mereka," kata Boby, Sabtu (22/2/2025), dilansir Kompas.com.
Kemudian, saat melihat keduanya di lorong masjid, Briptu MEP membawa mereka ke pos.
Salah satu korban mengaku mereka dipukuli.
Kemudian, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, Briptu MEP mengajak salah satu korban untuk pergi mengecek tempat ia mengambil barang curian.
Keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor matic warna merah yang dikendarai oleh terduga pelaku.
"Setibanya korban dan Saudara MEP di pasar daging, pelaku MEP langsung membuka pakaian korban. Setelah selesai menyetubuhi, korban dibawa kembali ke Pos Pasar baru namun ia (korban) tidak bertemu dengan temannya di pos, dikarenakan sedang berada di dalam ruangan yang berbeda," jelas Boby.
Briptu MEP pun menyetubuhi korban kedua di ruangan pos.
"Lalu pada saat berada di dalam ruangan Pos Pasar Baru pelaku langsung menyetubuhi korban (lain), kemudian setelah selesai menyetubuhi barulah keduanya bergabung bersama untuk beristirahat," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan oknum polisi rudapaksa saksi bocah perempuan tersebut.
Atas aksi bejatnya, Briptu MEP dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Boby.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Selain Dililit Perkara Rudapaksa, Oknum Polisi di Kaimana Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot) (Kompas.com/Mohamad Adlu Raharusun)
Sentimen: negatif (100%)