Sentimen
Negatif (100%)
27 Feb 2025 : 00.21
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Ditahan di Rutan Salemba, Sempat Dijemput Paksa - Halaman all

27 Feb 2025 : 00.21 Views 41

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Ditahan di Rutan Salemba, Sempat Dijemput Paksa - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Rabu (26/2/2025).

Pasca penetapan 7 tersangka sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi.

Hingga akhirnya, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan jurnalis," katanya.

Setelah pemeriksaan kesehatan, lanjut Qohar, dokter menyatakan kedua orang tersebut, sehat jasmani rohani.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2025.

Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, turut menyampaikan terkait tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pertamina tersebut.

Harli menjelaskan, kedua tersangka dipanggil lebih dulu sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB, Rabu.

Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan jelas. Alhasil, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.

Lantas, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik.

Harli menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi.

“Setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil keterangan yang diberikan kedua saksi dan dikaitkan dengan peran tersangka lain, penyidik berketetapan menetapkan dua saksi ini sebagai tersangka,” ungkap Harli.

Kejagung juga memastikan, keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kini, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan jemput paksa terhadap petinggi PT Pertamina terkait kasus korupsi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pun membenarkan hal tersebut.

"Iya (ada petinggi Pertamina yang dijemput paksa)," ucap Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/2/2025).

Meski begitu, ia tak membeberkan siapa petinggi Pertamina yang dijemput paksa pihaknya.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Kasus tersebut, melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Kejagung juga mengungkap, pengoplosan itu, terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Kejagung memastikan, seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai.

Selain Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.

Enam tersangka lainnya tersebut, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Kemudian, AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sebanyak tujuh tersangka tersebut, telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reza Deni, Fahdi Fahlevi, Kompas.com)

Sentimen: negatif (100%)