Sentimen
Negatif (98%)
26 Feb 2025 : 20.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

Kab/Kota: Kebon Jeruk, Kedoya Utara

Kasus: pencurian

Curi Sejumlah Handphone Display di Sebuah Toko Kawasan Kedoya, Pelaku Langsung Dibekuk - Halaman all

26 Feb 2025 : 20.53 Views 27

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Curi Sejumlah Handphone Display di Sebuah Toko Kawasan Kedoya, Pelaku Langsung Dibekuk - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekat mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaya Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (16/2/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi, mengatakan kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko.

Kemudian, pelaku melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Karena ingin memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone.

Sejumlah handphone yang digasak di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

Saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya.

RA mengacungkan senjata tajam kepada saksi yang mencoba menghentikannya guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp58 juta.

“Motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Sentimen: negatif (98.3%)