Sentimen
Negatif (79%)
26 Feb 2025 : 14.40

Belum Nikah tapi Ingin Punya Kartu Keluarga Sendiri? Cek Cara Buat KK dan Persyaratannya di Sini

26 Feb 2025 : 14.40 Views 32

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Internasional

Belum Nikah tapi Ingin Punya Kartu Keluarga Sendiri? Cek Cara Buat KK dan Persyaratannya di Sini

PIKIRAN RAKYAT - Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara di Indonesia, karena dibutuhkan dalam berbagai keperluan.

Namun perlu untuk dipahami juga bahwa sebenarnya, tidak selalu harus menikah terlebih dahulu agar bisa memiliki kartu keluarga sendiri.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram Indonesia Baik, dikatakan bahwa setiap masyarakat yang tinggal sendiri ataupun dengan beberapa ketentuan khusus, sebenarnya bisa memiliki kartu keluarga atas nama mereka sendiri.

Untuk pengurusannya, ada beberapa persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti sudah berusia minimal 17 tahun dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu keluarga serta formulir F-1 02 (yang telah disiapkan oleh petugas) juga harus dipersiapkan, untuk pengurusan pembuatan KK baru ini.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, Sobat PR dapat melanjutkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Mengunjungi Dinas Dukcapil yang berada di wilayah masing-masing atau tempat tinggal.

2. Jangan lupa untuk membawa seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, agar nantinya tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan.

3. Setelah petugas menyerahkan formulir F-1 02, Sobat PR dapat melanjutkan dengan mengisi data diri sesuai dengan yang dibutuhkan dan tentunya benar. Jangan lupa untuk memastikan data diri yang telah dicantumkan tidak ada kesalahan, agar nantinya tidak mengalami berbagai macam kendala.

4. Setelah pengisian data selesai, berikan kembali formulir tersebut kepada petugas dan tunggu hingga proses penerbitan KK selesai.

Itulah tata cara yang bisa dilakukan untuk pembuatan kartu keluarga sendiri, meskipun belum menikah.

Namun perlu untuk dipahami juga bahwa, ada beberapa ketentuan bagi seseorang yang ingin melakukan pengurusan pembuatan kartu keluarga sendiri ini. Di antaranya adalah orang yang tinggal sendiri, orang yang masih tinggal dengan orang tua, ataupun kepala asrama.

Itulah beberapa informasi terkait pengurusan kartu keluarga sendiri yang bisa dilakukan, tanpa harus menikah terlebih dahulu.

Jangan lupa untuk memastikan apakah Sobat PR masuk dalam kategori lolos dalam pembuatan KK ini, agar nantinya tidak membuang-buang waktu dalam pengurusan.

Setelah terbit, nantinya kartu keluarga yang muncul hanya akan tertulis nama pemohon sendiri, dan pastikan apakah data yang terdapat sudah sesuai atau belum.

Jika terjadi kekeliruan dalam penulisan nama, tanggal lahir, dan lain sebagainya, segera lakukan perbaikan agar tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan lainnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (79.8%)