Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2025 : 13.08
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Tangerang

Istri Kades Kohod Masih Syok Suaminya Ditahan Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut - Halaman all

26 Feb 2025 : 13.08 Views 9

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Istri Kades Kohod Masih Syok Suaminya Ditahan Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.

Istri Kades Kohod Arsin disebut masih syok setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri.

Warga Kohod, Deden (bukan nama sebenarnya) mengatakan, hingga kini kondisi psikologis keluarga Arsin masih terguncang.

"Jangan dulu deh, masih syok. Kasihan beliau," ujar Deden di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).

Deden menilai, sebagai seorang perempuan, wajar jika istri Arsin merasa terpukul dengan penahanan suaminya.

"Ya namanya perempuan, sehebat-hebatnya perempuan kan pasti kepikiran," kata dia.

Meski begitu, kata Deden, anak-anak Arsin masih menjalani aktivitas seperti biasa.

"Alhamdulillah mereka masih beraktivitas seperti biasa. Ya bohonglah kalau mereka enggak kepikiran, semua orang pasti mengalami masalah," jelas dia.

Terkait kesehatan Arsin yang disebut sempat memburuk, Deden mengatakan, kondisi kepala desa itu kini sudah mulai membaik.

"Kalau untuk kesehatan, alhamdulillah. Ya kalau badannya kurus, ya banyak pikiran, makan enggak nafsu," ujarnya.

Adapun saat Kompas.com mendatangi kediaman Arsin pada Selasa (25/2/2025), kondisinya terlihat sepi. Hanya terlihat empat pria sedang berjaga.

Para pria yang menggunakan pakaian kasual rapi itu terlihat sedang duduk santai di kursi kayu panjang sambil mengobrol dan minum kopi.

Selain itu, terlihat mobil Honda Civic B 412 SIN putih di teras dan mobil Avanza dengan pelat dinas nomor B 1056 JON yang terparkir di depan rumah Arsin.

Di samping mobil dinas, terlihat delapan sepeda motor terparkir, di antaranya merek Honda Scoopy dan PCX.

Warga Desa Kohod Minta Polisi Tangkap Pelaku Utama

Warga Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, meminta agar pelaku utama kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Tangerang, ditangkap.

Warga tidak puas polisi hanya menetapkan empat orang yang sebelumnya sudah jadi tersangka.

"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman, seorang warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).

Walau demikian, ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) itu enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut.

Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum.

"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman.

"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sebab, terbitnya surat SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.

"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," papar Oman.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.

"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata Henri Kusuma saat dikonfirmasi.

Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

"Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. (Kompas.com/Tribun Tangerang)

Sentimen: negatif (100%)