Sentimen
Positif (87%)
26 Feb 2025 : 11.59

Hashim: Danantara Merupakan Gagasan Orang Tua Kami 40 Tahun Lalu - Halaman all

26 Feb 2025 : 11.59 Views 27

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Hashim: Danantara Merupakan Gagasan Orang Tua Kami 40 Tahun Lalu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus adik dari Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan gagasan orang tua mereka sejak 40 tahun lalu.

Hashim mengatakan, peresmian Danantara beberapa hari lalu oleh Prabowo menjadi momen yang emosional bagi mereka berdua.

"Saya bisa bersaksi bahwa berdirinya Danantara ini sebetulnya bagi Pak Prabowo sangat emosional. Kejadian emosional bagi beliau, bagi saya juga," kata Hashim dalam acara Economic Outlook 2025 di Hotel Westin Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ia mengatakan, gagasan orang tua mereka tidak terealisasi karena pemerintah saat itu disebut belum berkenan mewujudkannya.

"Sesungguhnya Danantara ini adalah gagasan dari orang tua kami 40 tahun lalu, tahun 80-an, terus 90-an. Sayangnya waktu itu pemerintah yang berkuasa belum begitu berkenan dengan gagasan orang tua kami," ujar Hashim.

Namun, 40 tahun kemudian, ia mengatakan Prabowo dipercaya oleh rakyat menjadi orang nomor satu di Indonesia dan ia menggunakan kesempatan itu untuk mewujudkan cita-cita Soemitro Djojohadikusumo.

"Tuhan tahu yang terbaik untuk kita semua. 40 tahun kemudian, anaknya, putranya Profesor Soemitro diberikan mandat oleh Rakyat Indonesia dan diberikan kesempatan untuk mewujudkan cita-cita impian dari orang tua kami," ucap Hashim.

"Pak Prabowo emosional, dia emosional. Saya juga emosional. Kita diberikan kesempatan oleh Tuhan yang berkuasa untuk betul-betul berbuat yang menurut orang tua kami, salah satu solusi untuk menanggulangi, mengentaskan kemiskinan, juga ketidakadilan yang dialami oleh sebagian dari rakyat Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.

Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut.

"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," pungkasnya.

Adapun 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 300 triliun dari hasil efisiensi yang telah diamankan ke dalam bentuk tabungan negara akan dikelola oleh Danantara.

"Untuk dikelola oleh Danantara Indonesia, diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek-proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi kita dan hilirisasi kita," katanya.

Proyek yang akan menggunakan dana invetasi Danantara kata Prabowo adalah proyek yang berdampak tinggi dan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa Indonesia.

"Menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Danantara dikepalai oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, didampingi Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer.

Tugas Danantara

Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).

Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Sentimen: positif (87.7%)