Batas Kuota Maksimal Diskon Listrik 50%, Jangan Sampai Terlewat!
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Program diskon tarif listrik 50 persen dari PT PLN (Persero) masih berjalan dan dapat dimanfaatkan hingga 28 Februari 2025.
Program ini memberikan potongan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Namun, ada batas kuota maksimal yang harus diperhatikan agar potongan harga tetap bisa dinikmati.
Diskon Otomatis dan Tanpa Registrasi
Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2025, diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku otomatis bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Tidak ada proses registrasi yang perlu dilakukan, sehingga seluruh pelanggan yang memenuhi syarat akan langsung mendapatkan manfaatnya.
Bagi pelanggan pascabayar, potongan 50% akan langsung terlihat dalam tagihan listrik bulanan. Sementara itu, pelanggan prabayar hanya perlu membayar setengah harga dari nominal biasanya untuk mendapatkan energi listrik dalam jumlah yang sama.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan manfaat tanpa prosedur yang berbelit-belit. Pelanggan bisa membeli token dengan potongan harga di berbagai platform pembayaran, termasuk aplikasi PLN Mobile, gerai ritel, dan agen resmi.
Batas Maksimal Kuota Diskon Listrik
Meskipun diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan selama dua bulan, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal pembelian token listrik yang dikenakan diskon. PLN menetapkan bahwa konsumsi listrik yang mendapatkan diskon maksimal setara dengan pemakaian selama 720 jam nyala dalam satu bulan.
450 VA
Pelanggan dengan daya 450 VA memiliki batas maksimal pembelian token setara 324 kWh per bulan. Dengan tarif normal Rp 415 per kWh, biaya yang biasanya dikeluarkan mencapai Rp 134.460 per bulan. Namun, setelah mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen, biaya yang harus dibayar hanya Rp 67.230.
900 VA
Pelanggan dengan daya 900 VA dapat membeli token listrik hingga 648 kWh per bulan. Dengan tarif normal Rp 1.352 per kWh, biaya listrik per bulan bisa mencapai Rp 876.096. Setelah diskon tarif listrik 50 persen, pengeluaran maksimal menjadi Rp 438.048.
1.300 VA
Pelanggan dengan daya 1.300 VA memiliki batas maksimal pembelian token setara 936 kWh per bulan. Dengan tarif normal Rp 1.444,70 per kWh, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 1,35 juta. Setelah mendapatkan potongan 50%, biaya maksimal yang perlu dibayarkan adalah Rp 676.000.
2.200 VA
Pelanggan dengan daya 2.200 VA bisa membeli token hingga 1.584 kWh per bulan. Dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, biaya listrik tanpa diskon mencapai Rp 2,28 juta. Setelah mendapatkan potongan harga, pelanggan hanya perlu membayar Rp 1,14 juta.
Pembatasan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pemberian diskon tarif listrik 50 persen dapat berjalan secara merata dan adil bagi seluruh pelanggan yang berhak menerimanya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Ahmad Syauki menegaskan bahwa tujuan utama dari batas kuota ini adalah untuk menghindari praktik monopoli dalam pembelian token listrik selama masa diskon berlangsung.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Diskon tarif listrik 50 persen merupakan langkah stimulus ekonomi yang diberikan PLN untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif pajak dan biaya hidup. Program ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2025, sehingga pelanggan diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya habis.
Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik dengan potongan harga dapat dilakukan kapan saja dalam periode yang telah ditentukan. Sementara bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan Februari dan Maret 2025, sesuai dengan pemakaian pada bulan sebelumnya.
Pastikan pembelian token listrik tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan agar tetap mendapatkan manfaat diskon tarif listrik 50 persen ini. Gunakan aplikasi PLN Mobile atau platform pembayaran resmi untuk kemudahan transaksi.
Program ini adalah peluang besar bagi pelanggan rumah tangga untuk menghemat pengeluaran listrik selama dua bulan ke depan. Jangan sampai terlewatkan, karena setelah 28 Februari 2025, tarif listrik akan kembali normal tanpa potongan harga.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.9%)