Sentimen
Positif (88%)
25 Feb 2025 : 22.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta

Kasus: penganiayaan

Polda DIY Minta Maaf, Darso Warga Mijen Semarang Tewas Gegara Ulah Anggotanya di Polresta Yogyakarta

25 Feb 2025 : 22.34 Views 7

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Polda DIY Minta Maaf, Darso Warga Mijen Semarang Tewas Gegara Ulah Anggotanya di Polresta Yogyakarta

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pimpinan Polda DIY meminta maaf atas tindakan anggotanya yang mengakibatkan salah satu warga Kota Semarang meninggal karena diduga dianiaya.

Polda DIY pun berjanji kepada pihak keluarga korban akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian di wilayah hukumnya.

Kini, total ada enam anggota di Polresta Yogyakarta yang telah dibebastugaskan dan menjalani pemeriksaan di Polda DIY, termasuk satu tersangka berpangkat AKP.

Pihak Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, meninggal.

Tersangka yang ditetapkan itu berinisial HR (48).

Dia adalah seorang anggota polisi berpangkat AKP dari Polresta Yogyakarta.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan meminta maaf atas tindakan anggotanya.

"Intinya kami prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ungkap Kombes Pol Ihsan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

"Kami juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng."

"Kami siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," tambahnya.

Pihaknya juga menekankan komitmen Polda DIY untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat sebagai bentuk perbaikan internal.

"Untuk sanksi pasti akan kami berikan sebagai bentuk komitmen untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," imbuhnya.

Saat ini, enam anggota Polresta Yogyakarta telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.

Kombes Pol Ihsan juga menginformasikan bahwa surat pemanggilan dari Polda Jateng akan diterima pada 26 Februari 2025.

"Masih di Polda DIY, karena surat panggilannya pada Rabu, 26 Februari 2025."

"Kami siap menghadirkan mereka ke Polda Jateng."

"Untuk sanksinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri," pungkasnya. (*)

Sentimen: positif (88.3%)