Sentimen
Positif (99%)
26 Feb 2025 : 01.46
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Kab/Kota: Semarang, Solo

Syarat dan Cara Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

26 Feb 2025 : 01.46 Views 89

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Syarat dan Cara Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan menggelar program mudik gratis Lebaran 2025 menggunakan kereta api, dengan dua rute yang disiapkan, yakni Jakarta-Semarang (KA Tawang Jaya), dan Jakarta-Solo (KA Jaka Tingkir).

Program mudik gratis itu diutamakan untuk pemilik KTP Jawa Tengah atau orang kelahiran Jawa Tengah yang bekerja di sektor informasi dan berpenghasilan rendah, seperti ojek, asisten rumah tangga, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, dan buruh.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran, syarat, tata cara mendaftar, dan jadwal keberangkatannya:

Jadwal Pendaftaran

Kereta api jadi moda transportasi favorit para pemudik./Antara/Siswowidodo

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah secara online mulai Senin, 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota terpenuhi.

Syarat Pendaftaran Pendaftaran satu keluarga atau kelompok maksimal empat orang.  Wajib telah melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) sebelum keberangkatan. Anak berusia di bawah tiga tahun bisa mendapatkan tiket akan tetapi tidak mendapatkan kursi tempat duduk.  Dokumen yang Wajib Disiapkan KTP/KIA. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga/kelompok. Foto bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan dll). Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas). Tata Cara Pendaftaran Buka situs https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/ . Klik tombol “Mendaftar”. Pilih tujuan mudik. Isi data diri, seperti: NIK, nama lengkap, usia, tempat lahir, jenis kelamin, pekerjaan, domisili saat ini, alamat sesuai KTP dan nomor WA aktif. Klik “Simpan”.  Unggah KTP/KIA/KK dan dokumen bukti pekerjaan yang disyaratkan (waktu uploan 2x24 jam).  Simpan dokumen tersebut. Tunggu hasil verifikasi data. Proses verifikasi 3x24 jam.  Jika lolos verifikasi, maka peserta bisa mencetak e-tiket.

Informasi lengkap mengenai mudik gratis dari Pemprov Jawa Tengah itu bisa dicek langsung melalui website resmi berikut ini.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.4%)