Sentimen
Negatif (99%)
25 Feb 2025 : 21.55
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Jerat Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

25 Feb 2025 : 21.55 Views 11

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

KPK Jerat Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia selaku kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadinya.

"Selama menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ungkap Asep.

Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015. Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajak fashion show pada 13 Desember 2016.

"Atas email permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik FP yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta," ucap Asep terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.

Pada 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta.  Sementara itu, dana masuk terkait fashion show yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.

"Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.

Selain itu, selama 2014-2022, Haniv diduga menerima sejumlah valas dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, dilakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain senilai Rp 10,3 miliar dan melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp 14,08 miliar.

Haniv juga diduga melakukan transaksi keuangan pada sejumlah rekening miliknya lewat perusahaan valas dan pihak-pihak yang bekerja di perusahaan valas senilai Rp 6.6 miliar.

"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 miliar, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,08 miliar sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar," tutur Asep.

KPK belum menahan Haniv. Lembaga antikorupsi itu masih terus mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti, termasuk menelusuri aset-aset yang bersangkutan terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.

Sentimen: negatif (99.9%)